Kabur dari Rutan Tanjungpinang 31 Oktober, Zul Fauzi Ditangkap Usai Terlibat Kasus Penggelapan Motor
Ibrahim diamankan setelah melakukan penggelapan kendaraan bermotor di daerah Bintan, tepatnya di Jalan Garuda, Kecamatan Toapaya Selatan.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG - Zul Fauzi Rahman alias Ibrahim, narapidana Rutan Kelas I Tanjungpinang yang kabur pada 31 Oktober 2022 lalu akhirnya berhasil ditangkap kembali, Senin (14/11/2022).
Ibrahim diamankan setelah melakukan penggelapan kendaraan bermotor di daerah Bintan, tepatnya di Jalan Garuda, Kecamatan Toapaya Selatan, saat subuh atau dini hari.
Penangkapan tahanan pendamping (tamping) ini dilakukan pihak Rutan yang dibantu UPT Permasyarakatan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.
"Kejadian ini akan kami evaluasi, kinerja petugas akan diperbaiki supaya pelayanan kami lebih baik lagi, dan peristiwa seperti ini tidak terulang kembali," kata Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang, Eri Erawan.
Baca juga: Usai Kabur dan Ditangkap di Cibinong, Bokir Napi Lapas Cipinang Kini Ditempatkan di Sel Isolasi
Eri menegaskan dengan kejadian ini, pihaknya akan tetap berusaha untuk memenuhi hak-hak warga binaan.
Kendati demikian ia juga membutuhkan bantuan dari masyarakat.
"Untuk memperbaiki pelayanan kami dan mengembalikan kepercayaan masyarakat atas program-program pembinaan yang kami laksanakan," ujarnya.
Kronologi kaburnya napi bernama Zul Fauzi Rahman ini ketika sedang melakukan pekerjaan di luar, namun setelah selesai bekerja dia tidak kembali ke rutan. (TRIBUNBATAM.id/Rahma Tika)
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul KABUR dari Rutan Kelas I Tanjungpinang, Seorang Napi Ditangkap saat Berbuat Kriminal
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.