Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Update Kasus Kebaya Merah, Seorang Mahasiswi Ditangkap dan Diduga Ikut Membuat Video Tiga Lawan Satu

Polisi menangkap seorang mahasiswi yang diduga terlibat dalam pembuatan video asusila bersama para pemeran video kebaya merah.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Daryono
zoom-in Update Kasus Kebaya Merah, Seorang Mahasiswi Ditangkap dan Diduga Ikut Membuat Video Tiga Lawan Satu
Tribun Bali, Tribun Jatim/Luhur Pambudi
Pemeran video asusila Kebaya Merah (kiri), ACS dan AH di Gedung Humas Mapolda Jatim (kanan). Polisi menangkap seorang mahasiswi yang diduga terlibat pembuatan video asusila dengan para pemeran video kebaya merah. 

Dalam akun Twitter tersebut, mereka menawarkan berbagai jenis video dewasa yang bervariasi.

Harga yang mereka tawarkan untuk satu video bervariasi mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

Pelanggan yang tertarik untuk memesan video dapat menghubungi mereka melalui direct message (DM) dua akun Twitter tersebut.

Mereka akan melakukan negoisasi harga terlebih dahulu dengan pelanggan untuk video dewasa yang akan dibuat.

Ketika proses negoisasi harga telah sepakat kedua pelaku akan mendokumentasikan video dewasa yang diinginkan pelanggan.

Baca juga: Kondisi Kejiwaan Pemeran Wanita Kebaya Merah Telah Diperiksa, Begini Kata Polda Jatim

Pelanggan dapat memesan kostum dan jenis video dewasa yang diinginkan.

Kedua pelaku akan mengirimkan video yang dipesan melalui sebuah link dan dikirim melalui Telegram.

Berita Rekomendasi

Link tersebut sudah dilengkapi dengan password untuk pemesan video.

"Penjualan melalui Telegram, ketika ada endors pesanan yang masuk di Twitter. Setelah dibuat dikirim ke telegram. Pembayaran melalui payment getaway di Indonesia," ungkapnya dikutip dari TribunJatim.com.

Untuk video dengan tema kebaya merah yang viral, kedua pelaku mengaku membuat video tersebut pada awal Maret 2022.

Dalam video yang dipesan, pelanggan meminta kedua pelaku beradegan seperti resepsionis dan tamu hotel.

Ancaman Hukuman

Para tersangka dijerat Pasal 1 UU No 44 tahun 2008 Tentang Pornografi.

Isinya, setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi yang secara ekspilisit memuat:

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas