Update Kasus Kebaya Merah, Seorang Mahasiswi Ditangkap dan Diduga Ikut Membuat Video Tiga Lawan Satu
Polisi menangkap seorang mahasiswi yang diduga terlibat dalam pembuatan video asusila bersama para pemeran video kebaya merah.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Daryono
Tribun Bali, Tribun Jatim/Luhur Pambudi
Pemeran video asusila Kebaya Merah (kiri), ACS dan AH di Gedung Humas Mapolda Jatim (kanan). Polisi menangkap seorang mahasiswi yang diduga terlibat pembuatan video asusila dengan para pemeran video kebaya merah.
1) Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; 2) Kekerasan seksual. 3) Mastrubasi atau onani. 4) Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan. 5) Alat kelamin; atau 6) Pornografi anak
Dan atau Pasal 27 ayat 1 UU ITE No 19 Tahun 2016. Ancaman tindak pidana penyebaran konten dewasa di media sosial, pada UU Informasi Dan Transaksi Elektronik Pasal 45 ayat 1 UU No.19 Tahun 2016 tentang ITE Ancaman yang akan dikenakan kepada pelaku adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.
Ikuti perkembangan berita Kebaya Merah
(Tribunnews.com/Mohay) (Kompas.com/Achmad Faizal) (TribunJatim.com/Luhur Pambudi) (TribunnewsSultra.com/Risno Mawandili)
Berita Rekomendasi