Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil Dedi Mulyadi yang Bantah Tak Beri Nafkah Lahir dan Batin ke Bupati Purwakarta Anne Ratna

Simak profil Dedi Mulyadi yang membantah tak beri nafkah lahir dan batin ke Bupati Purwakarta, Anne Ratna. Kini tengah proses perceraian.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Profil Dedi Mulyadi yang Bantah Tak Beri Nafkah Lahir dan Batin ke Bupati Purwakarta Anne Ratna
ist
Anggota DPR RI Dedi Mulyadi. Dedi Mulyadi membantah tak beri nafkah lahir dan batin ke Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak profil Dedi Mulyadi, anggota DPR RI, yang saat ini tengah menjalani sidang perceraian dengan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika.

Sidang cerai Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, dan Dedi Mulyadi memasuki agenda baru.

Pada sidang kelima yang berlangsung pada Rabu (16/11/2022), telah memasuki pembacaan materi gugatan cerai.

Dalam sidang ini, Dedi Mulyadi membantah melakukan kekerasan verbal.

Ia menanggapi materi gugatan cerai sang istri yang menyebut dirinya tak memberi nafkah lahir dan batin.

Berikut profil Dedi Mulyadi, sebagaimana dikutip Tribunnews.com dari berbagai sumber:

Baca juga: Dedi Mulyadi Bantah Lakukan Kekerasan Verbal ke Anne Ratna, Beri Sindiran ke Guru Ngaji Istrinya

1. Biodata Dedi Mulyadi

BERITA TERKAIT

Dedi Mulyadi merupakan pejabat anggota DPR RI dari Fraksi Golkar.

Ia adalah mantan Bupati Purwakarta selama dua periode.

Mengutip dari laman dpr.go.id, Dedi Mulyadi lahir di Subang pada 12 April 1971. Dengan demikian, usianya kini 51 tahun.

Dedi Mulyadi menamatkan pendidikan SD di SDN Sukabati Subang pada 1984.

Setelah itu, ia mengenyam pendidikan di SMPN 1 Kalijati Subang, kemudian SMA Purwadadi Subang dan lulus pada 1990.

Dedi Mulyadi kemudian melanjutkan kuliah di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Purnawarman dengan mengambil jurusan S1 Hukum.

2. Karier Dedi Mulyadi

Diberitakan Tribunnews.com, Dedi Mulyadi memulai karier di dunia politik dengan menjadi anggota DPR Purwakarta pada 1999.

Setelah itu, ia menjadi Wakil Bupati Purwakarta pada 2003.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi saat RDP dengan Badan Keahlian DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (15/6/2021). Dedi Mulyadi membantah tak beri nafkah lahir dan batin ke Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi saat RDP dengan Badan Keahlian DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (15/6/2021). Dedi Mulyadi membantah tak beri nafkah lahir dan batin ke Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika (dok. DPR RI)

Baca juga: Profil Anne Ratna Mustika, Gugat Cerai Dedi Mulyadi dan Mengaku Mendapat Kekerasan Verbal

Lima tahun kemudian, Dedi Mulyadi maju sebagai Bupati Purwakarta dan menjabat selama dua periode.

Setelah tak lagi menjabat sebagai bupati, Dedi Mulyadi maju sebagai calon Wakil Gubernur Jawa Barat.

Saat itu, Dedi Mulyadi mendampingi Dedi Mizwar dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Barat pada 2018.

Namun, duet Dedi Mizwar-Dedi Mulyadi kalah dari pasangan Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum.

Setelah gagal di Pilkada Jawa Barat, Dedi Mulyadi mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI dari Dapil Jawa Barat VII.

Dikutip dari Kompas.com, ia lolos ke senayan dengan perolehan 206.621.

Perolehan suara tersebut membuat Dedi Mulyadi menjadi Caleg Golkar dengan perolehan suara tertinggi.

3. Bantah Lakukan Kekerasan Verbal

Diketahui, sidang gugatan cerai yang dilayangkan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap Dedi Mulyadi telah memasuki pembacaan materi gugatan.

Salah satu materi gugatan yang diajukan Anne Ratna yakni adanya kekerasan verbal atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) psikis yang dilakukan oleh Dedi Mulyadi.

Bupati Anne gugat cerai Dedi Mulyadi
Bupati Anne gugat cerai Dedi Mulyadi (Kolase Instagram)

Baca juga: Perjalanan Sidang Cerai Dedi Mulyadi dan Anne Ratna, Memasuki Sidang Kelima Pembacaan Materi Gugatan

Terkait hal itu, Dedi Mulaydi membantah.

Bantahan itu disampaikan Dedi Mulyadi saat melakukan wawancara setelah persidangan.

"Istri mengalami KDRT psikologis itu tandanya murung secara terus menerus kehilangan kepercayaan diri, tidak bisa mengambil keputusan."

"Ada enggak tanda-tanda di Embu Anne? Hari-hari sebagai Bupati pede Mbu ini," katanya, seperti dilansir TribunJabar.id.

4. Klarifikasi soal Tak Beri Nafkah Lahir dan Batin

Dedi Mulyadi juga menanggapi perihal materi gugatan Anne Ratna yang menyebut dirinya tak memberi nafkah lahir dan batin.

Ia menegaskan, selama ini kehidupan keluarganya berkecukupan.

Biaya pendidikan anak-anak mereka juga dibiayai penuh oleh Dedi Mulyadi sebagai kepala keluarga.

Baca juga: Dedi Mulyadi Naik Angkot ke Pengadilan Agama Purwakarta Hadiri Mediasi dan Bertemu Anne Mustika

"Ngomong kebutuhan apa sih yang kurang, makan, minum, mobil, beras, baju difasilitasi oleh negara. Jadi sebenarnya anggaran rumah tangga bupati itu ada, artinya enggak ada problem soal itu."

"Yang paling besar sudah hampir selesai kuliah di Universitas Padjajaran, terus yang kedua masuk Universitas Parahyangan, saya yang jamin dari biaya masuk hingga kosannya."

"Yang bungsu lagi lucu-lucunya, dan gaji pengasuhnya saya yang jamin," jelas Dedi Mulyadi.

Diketahui, gugatan cerai Anne Ratna tercatat dengan nomor register: 1662/Pdt/2022/PA.Pwk tertanggal 19 September 2022.

Saat ini, proses perceraian Anne Ratna dan Dedi Mulyadi telah memasuki sidang kelima.

Sebelumnya, sidang perceraian dengan agenda mediasi sudah dilakukan pada Rabu (5/10/2022), Kamis (27/10/2022), dan Selasa (8/11/2022).

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana/Daryono, TribunJabar.id/Deanza Falevi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas