Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bidan yang Selingkuh dengan Polisi Laporkan Balik Suaminya atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Bidan Puskesmas yang selingkuh dengan Polisi melaporkan balik suaminya. Suaminya dianggap mencemarkan nama baik dengan video yang diunggah.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Bidan yang Selingkuh dengan Polisi Laporkan Balik Suaminya atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik
TribunLampung
ILUSTRASI Selingkuh - Bidan yang selingkuh dengan Polisi melaporkan balik suaminya dengan pasal dugaan pencemaran nama baik. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus perselingkuhan antara Bidan Puskesmas di Purworejo berinisial RAF dengan polisi yang bertugas di Polres Purworejo, Jawa Tengah berbuntut panjang.

Kini bidan RAF melaporkan balik suaminya, Ardiansyah Dody atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.

Kasi Humas Polres Purworejo, AKP Yuli Munasoni menjelaskan jika bidan RAF telah membuat laporan karena suaminya membuat video kasus perselingkuhan ini.

"Pada Jumat (11/11/2022), bidan RAF memang betul mengadukan saudara Dody atas dugaan pelanggaran UU ITE Pasal 27 ayat (3). Dilaporkan karena saudara Dody telah mengunggah video dugaan perbuatan zina yang dilakukan istrinya dengan oknum polisi," ujarnya dikutip dari TribunJogja.com.

Laporan dari bidan RAF telah masuk ke tahap gelar perkara yang telah dilakukan pada Rabu (16/11/2022).

Baca juga: Perselingkuhan Polisi dengan Bidan Berawal dari Program Vaksinasi, Chat Mesra Jadi Bukti

"Gelar perkara kemarin dihadiri oleh petugas Satreskrim dan pejabat Polres Purworejo untuk menentukan langkah yang akan diambil," tambahnya.

Dalam gelar perkara beberapa pihak dimintai keterangan untuk membuktikan apakah ada unsur pencemaran nama baik dalam video yang diunggah oleh Dody.

Berita Rekomendasi

Pihak yang dimintai keterangan adalah ahli bahasa, ahli IT, dan saksi-saksi yang telah menonton video unggahan Dody.

Sementara itu, Dody juga sudah melaporkan bidan RAF ke Polres Purworejo pada Kamis (17/11/2022).

Kuasa hukum Dody, Agus Triatmoko membenarkan jika kliennya telah melaporkan bidan RAF dengan dugaan tindak pidana perzinahan dan UU ITE.

Di sisi lain, Dody juga mengadukan secara pidana bidan RAF ke Polres Purworejo pada Kamis (17/11/2022).

"Memang dari kemarin, kami belum ada langkah hukum terkait dengan laporan pidana. Tetapi hari ini (17/11/2022), kami mengadukan RAF terkait adanya dugaan tindak pidana perzinaan sama UU ITE tentang kesusilaan," jelasnya.

Beberapa barang bukti yang sudah diserahkan ke polisi antara lain tangkapan layar chat perselingkuhan, rekaman suara pengakuan bidan RAF dan file percakapan bidan RAF.

"Harapannya terkait aduan ini, Polres Purworejo khususnya pihak penyidik siap melakukan penyelidikan dan penyidikan secara adil, proporsional dan bisa maksimal menangani perkara," imbuhnya.

Baca juga: Fakta Baru Perselingkuhan Polisi dengan Bidan di Purworejo, Pernah Menginap Bersama di Hotel

Bidan RAF terancam diberhentikan dari PNS

Ardiansyah Dody
Ardiansyah Dody (Facebook/ Ardiansyah Dody)

Bidan Puskesmas di Purworejo berinisial RAF terancam disanksi dan dapat diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) jika terbukti melakukan pelanggaran.

Kasus perselingkuhan ini viral setelah suami RAF, Ardiansyah Dody membuat video yang mengungkap kasus ini.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Purworejo, Fithri Edhi Nugroho menjelaskan jika saat ini laporan perselingkuhan masih dalam proses pemeriksaan.

Ia mengungkapkan BKPSDM Purworejo masih menunggu kelengkapan berkas yang telah diajukan Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo.

"Kalau sudah adhoc kan berarti pelanggarannya sedang dan berat, nah nanti tergantung Pak Bupati, kalau berat bisa jadi menurunkan jabatan kemudian menempatkan dalam jabatan pelaksana atau diberhentikan dengan hormat," ujarnya dikutip dari Kompas.com.

Menurutnya ada beberapa sanksi yang mungkin diterima RAF.

Jenis sanksi yang diberikan BKPSDM bisa berupa pemotongan tunjangan penghasilan atau berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

"Nanti kami dari BKPSDM Purworejo membentuk tim adhoc untuk pemeriksaan, jadi pemeriksaan akan diulang lagi, karena dugaannya sudah mengerucut kalau itu memang terbukti, maka diklarifikasi ulang sebelum ada rekomendasi dari tim adhoc," tambahnya.

Baca juga: Kronologi Perselingkuhan Polisi dengan Bidan di Purworejo, Suami Bidan Punya Bukti Rekaman Suara

Ia mengatakan jika berkas laporan perselingkuhan ini sudah diterima sejak 2 minggu lalu.

Namun, ada beberapa hal yang kurang lengkap sehingga berkas dikembalikan ke Dinas Kesehatan.

"Sudah dilaporkan ke kami sekitar 2 minggu yang lalu, terus kita kembalikan karena ada kekurangan berkas yang substansi yaitu tanda tangan suami," imbuhnya.

Awal mula perselingkuhan terbongkar

Perselingkuhan ini diketahui Dody saat mengoperasikan media sosial istrinya pada 16 Agustus 2022.

Saat itu, ia menemukan chat mesra istrinya dengan seseorang menggunakan bahasa vulgar.

"Pas mainan IG tiba-tiba muncul Chat WA dengan kata 'sayang'. Karena penasaran saya buka Chat itu. Ternyata di situ ada percakapan intens yang menjurus ke hal vulgar dan mesum. Bahasanya juga sudah bunda-papah," jelasnya dikutip dari TribunJogja.com.

Baca juga: Kasus Perselingkuhan yang Dilakukan 2 Oknum Polisi di Purworejo, dengan Istri TNI dan Bidan Bersuami

Menurutnya chat keduanya sudah diluar batas karena dilakukan sangat intens.

"Dari subuh jam 5 sampai jam 2 pagi, chat mereka lanjut tiap menit, tiap detik. Omongannya kotor-kotor, mengerikan. Dan itu saya cocokan dengan kejadian nyata kemarin, memang cocok," ucapnya.

Tanpa pikir panjang Dody langsung merekam semua chat perselingkuhan tersebut dan menjadikannya barang bukti.

Dody menduga perselingkuhan antara istrinya dengan polisi yang bertugas di Polres Purworejo sudah terjadi sejak April 2022.

Perkenalan mereka diduga karena berada dalam satu tim vaksin pada Januari 2022.

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJogja.com/Dewi Rukmini) (Kompas.com/Bayu Apriliano)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas