Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Penemuan Mayat Wanita di Pantai Ngrawe, 2 Pelaku Terancam Hukuman Mati

Berikut ini kabar terbaru soal kasus pembunuhan wanita yang dibuang dari atas tebing di Yogyakarta

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Fakta Penemuan Mayat Wanita di Pantai Ngrawe, 2 Pelaku Terancam Hukuman Mati
KOMPAS.COM/MARKUS YUWONO
Dua orang pelaku pembunuhan wanita hamil (kaos oranye) ERW dan AA saat di Mapolres Gunungkidul Kamis (17/11/2022)(KOMPAS.COM/MARKUS YUWONO) 

Dua Pelaku Terancam Hukuman Mati

Atas perbuatan ini, ERW dan AA dijerat pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 tentang pembunuhan.

"Ancamannya hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun," lanjut Edy.

TribunJogja melansir, penyidik menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana karena keduanya sudah merencanakan aksi untuk menghabisi nyawa korban.

Tak hanya sekali, September lalu, RN juga sempat dicoba untuk dibunuh, namun gagal.

(Tribunnews.com, Renald)(TribunJogja, Alexander Aprita/Alifia Nuralita Rezqiana)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas