Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Dalang Penganiayaan Tahanan hingga Tewas, Oknum Polrestabes Medan Dituntut 8 Tahun Penjara

Oknum polisi Polrestabes Medan, Aipda Leonardo Sinaga dituntut delapan tahun penjara.

Editor: Erik S
zoom-in Jadi Dalang Penganiayaan Tahanan hingga Tewas, Oknum Polrestabes Medan Dituntut 8 Tahun Penjara
Istimewa
(Ilustrasi Polisi) Oknum polisi Polrestabes Medan, Aipda Leonardo Sinaga dituntut delapan tahun penjara. 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN-  Menjadi dalang penganiayaan tahanan hingga meninggal dunia, oknum polisi Polrestabes Medan, Aipda Leonardo Sinaga dituntut delapan tahun penjara.

Akibat ulahnya, seorang tahanan bernama Hendra Syahputra hingga meninggal dunia.

Baca juga: 3 Oknum Polrestabes Medan yang Dipecat Karena Rampok Motor Warga Belum Ajukan Banding

Jaksa menilai, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 170 ayat (2) Ke-3 Kitab Udang-Undang Hukum Pidana.

"Meminta kepada Majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 8 tahun penjara," kata JPU Pantun Marojahan Simbolon dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Kamis (17/11/2022).

Adapun pertimbangan JPU dalam memberikan tuntutan, yakni terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

"Hal memberat terdakwa berbelit belit memberikan keterangan dan tidak mengakui kesalahannya, dan mengakibatkan kematian," kata JPU.

Usai mendengar nota tuntutan dari JPU, Majelis hakim yang diketuai Zufida Hanum memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pledoi melalui Penasihat Hukum (PH) nya.

BERITA REKOMENDASI

"Saya serahkan kepada Penasihat Hukum (PH) saya yang mulia," kata Leonardo.

Baca juga: Tidak Terima Dipecat, Tiga Personel Polrestabes Medan Terlibat Kasus Perampokan Ajukan Banding

Zufida pun kemudian menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi terdakwa.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantun Marojahan Simbolon dalam dakwaannya menuturkan perkara ini bermula pada Senin 15 November 2021 sekira pukul 15.00 WIB.

Saksi I Hendra Siregar Alias Jubal sedang berada di Rumah Tahanan Polrestabes Medan tepatnya di Blok G dan Terdakwa Leonardo Sinaga yang merupakan anggota polisi bersama dengan almarhum Hendra Syahputra memanggil saksi II Andi Arpino dan terdakwa mengatakan kepada saksi II.

"Ini udah ku olah uangnya di depan sebesar Rp 5 juta”.

Lalu saksi II mengatakan ”Apa ada uangnya bang” dan terdakwa mengatakan ”Kau tenang aja nanti kau kasih handphone biar nelpon keluarganya” dan saksi II mengatakan ”Yaudah bang”.

Baca juga: Polda Sumut Benarkan 3 Anggota Polrestabes Medan Ditangkap Karena Jadi Perampok

"Pada saat itu saksi korban masuk ke dalam ruang tahanan kemudian saksi I menampar pipi sebelah kiri korban menggunakan tangan sebelah kirinya dikarenakan Hendra tidak mencuci kakinya," kata JPU.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas