Menanti Vonis Mas Bechi Terdakwa Pemerkosaan Santriwati di Jombang, Ini Perjalanan Kasusnya
Pengadilan Negeri Surabaya akan menggelar sidang vonis dengan terdakwa Mas Bechi atau MSAT atas kasus dugaan pemerkosaan santriwati
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Pengadilan Negeri Surabaya akan menggelar sidang vonis dengan terdakwa Mas Bechi atau MSAT atas kasus dugaan pemerkosaan santriwati sebuah ponpes di Jombang hari ini, Kamis (17/11/2022).
Dikutip dari Surya, grup Tribun, Kepala Kejari Jombang Tengku Firdaus mengatakan, sidang tersebut dilaksanakan sesuai dengan agenda yang telah ditentukan, usai sidang terakhir Senin (31/10/2022).
Namun, sidang agenda putusan vonis terhadap terdakwa tidak akan dihadiri oleh Kepala Kajati Jatim, Mia Amiati, seperti pada agenda sidang utama; dakwaan dan tuntutan, beberapa waktu lalu.
"Tetap dilaksanakan pada Kamis. Jadwalnya pagi. (Kajati Jatim Mia Amiati) beliau ada giat lain," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (17/11/2022).
Diketahui, sidang tersebut dipimpin Majelis Hakim, diketuai Hakim Sutrisno, Hakim Titik Budi Winarti, dan Hakim Khadwanto. Dan Panitera Pengganti, Achmad Fajarisman.
Kemudian, terdapat sembilan orang JPU yang mengawal jalannya sidang tersebut, sejak berjalannya sidang agenda dakwaan, pada Senin (18/7/2022).
Meliputi, Sofyan, jaksa utama madya; Endang Tirtana, jaksa madya; Rachmawati Utami, jaksa utama pratama; Aldi Demas, ajun jaksa; Tengku Firdaus, jaksa madya; Rista Erna Soelistiowati, jaksa utama pratama; Achmadijaya, jaksa muda; Anjas Mega Lestari, ajun jaksa.
Berdasarkan surat dakwaan yang dilansir Kejaksaan Negeri Jombang, bernomor registrasi perkara: PDM-339/M.2.25/VII/2022, yang telah ditandatangani oleh sembilan orang JPU, Jumat (8/7/2022). Bahwa saksi korban dalam perkara tersebut, berjumlah satu orang yakni seorang perempuan berinisial MNK alias M.
Sebelumnya, pada sidang agenda pembacaan dakwaan, Senin (18/7/2022). Kepala Kejati Jatim yang juga bertindak sebagai Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sidang tersebut, Mia Amiati menegaskan, Mas Bechi didakwa dengan pasal berlapis.
Yakni, Pasal 285 KUHP Tentang Pemerkosaan dan Pencabulan terhadap Anak Dibawah Umur, Junto Pasal 65 KUHP, ancamannya pidana 12 tahun penjara.
Kemudian, Pasal 289 Junto Pasal 65 KUHP ancaman sembilan tahun penjara. Pasal 294 KUHP Jo Pasal 65 KUHP pidana tujuh tahun penjara.
"Sudah (barang bukti lengkap), berdasarkan hasil penyidikan dari penyidik, kami melaksanakan pemberkasan itu semua sudah ada pada berkas perkara," katanya, di depan Ruang Cakra, PN Surabaya, Senin (18/7/2022)
Lalu, pada sidang agenda tuntutan, pada Senin (10/10/2022). Mas Bechi (41) atau MSAT terdakwa pencabulan santriwati sebuah Ponpes Ploso Jombang, dituntut 16 tahun penjara.
Kajati Jatim Mia Amiati sekaligus pimpinan JPU dalam sidang tersebut, menerangkan, terdakwa dituntut sanksi maksimal 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 285 Jo pasal 65 Ayat 1 KUHP.