Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menanti Vonis Mas Bechi Terdakwa Pemerkosaan Santriwati di Jombang, Ini Perjalanan Kasusnya

Pengadilan Negeri Surabaya akan menggelar sidang vonis dengan terdakwa Mas Bechi atau MSAT atas kasus dugaan pemerkosaan santriwati

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Menanti Vonis Mas Bechi Terdakwa Pemerkosaan Santriwati di Jombang, Ini Perjalanan Kasusnya
tribun jatim/luhur pambudi
Mas Bechi atau MSAT terdakwa pencabulan santriwati, di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (15/8/2022). 

Kemudian, ditambahkan sepertiga dari sanksi hukuman sesuai Pasal 65 Ayat 1, dengan empat tahun penjara, menjadi 16 tahun penjara.

"Di situ kami mengupayakan menuntut dengan ancaman maksimal, karena Pasal 285 KUHP ini adalah 12 tahun, maka ditambah satu per tiga dari Pasal 65 sehingga totalnya menjadi 16 tahun, itu yang kami ajukan," ujarnya pada awak media di ujung lorong Kantor PN Surabaya, bulan lalu.

Dituntut 16 tahun penjara

Kajati Jatim yang juga pimpinan JPU dalam sidang tersebut, Mia Amiati mengatakan, terdakwa dituntut sanksi maksimal 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 285 Jo pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Kemudian, ditambahkan sepertiga dari sanksi hukuman sesuai Pasal 65 Ayat 1, dengan empat tahun penjara, menjadi 16 tahun penjara.

"Di situ kami mengupayakan menuntut dengan ancaman maksimal, karena Pasal 285 KUHP ini adalah 12 tahun, maka ditambah satu per tiga dari Pasal 65 sehingga totalnya menjadi 16 tahun, itu yang kami ajukan," ujarnya pada awak media di ujung lorong Kantor PN Surabaya.

Selama pemeriksaan saksi, Mia mengklaim, tidak ada kesaksian yang meringankan terdakwa.

Baca juga: Istri Mas Bechi Muncul, Sebut Suaminya Dihabisi Opini Publik, Takut Pemberitaan Itu Diketahui Anak

BERITA REKOMENDASI

Sehingga ia meyakini, bahwa tuntutan sanksi maksimal tersebut, dianggapnya sejalan dengan proses peradilan yang berlaku dan mengedepankan hati nurani.

"Bagaimana kami mencoba mengupayakan tuntutan ini dengan mengedepankan hati nurani dan semata-mata menjalankan perintah atas nama UU," ujarnya.

"Ada 152 halaman. Tidak ada yang meringankan sama sekali. Pasti ada diberikan waktu oleh majelis, minggu depan," ujarnya.

Sementara itu, Penasihat Hukum (PH) terdakwa I Gede Pasek Suardika menyayangkan tuntutan maksimal dikenakan kepada terdakwa.

Dia mengangkap tuntutan 16 tahun penjara terlalu berlebihan.


Apalagi selama jalannya proses agenda sidang keterangan saksi, dari 40 orang saksi yang telah diagendakan untuk dimintai kesaksiannya, ternyata hanya berhenti dan dinyatakan cukup oleh JPU pada saksi urutan ke-16.

Gede menambahkan, pekan depan pihaknya akan membacakan pledoi sebagai bentuk pembelaan atas tuntutan yang ada.

Baca juga: Mas Bechi Terdakwa Kasus Pencabulan Santriwati Didakwa Pasal Berlapis, Ancamannya 12 Tahun Penjara

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas