Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menanti Vonis Mas Bechi Terdakwa Pemerkosaan Santriwati di Jombang, Ini Perjalanan Kasusnya

Pengadilan Negeri Surabaya akan menggelar sidang vonis dengan terdakwa Mas Bechi atau MSAT atas kasus dugaan pemerkosaan santriwati

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Menanti Vonis Mas Bechi Terdakwa Pemerkosaan Santriwati di Jombang, Ini Perjalanan Kasusnya
tribun jatim/luhur pambudi
Mas Bechi atau MSAT terdakwa pencabulan santriwati, di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (15/8/2022). 

Namun sejumlah hambatan datang, salah satunya dari sang ayah, Kiai Muhammad Mukhtar Mukhti selaku pimpinan Pondok Pesantren Shiddiqiyyah.

Meskipun Bechi telah resmi ditetapkan tersangka, sang ayah justru bersikukuh bahwa kasus pencabulan hanyalah fitnah dan dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

Ucapan Kiai Muhammad Mukhtar Mukhti yang viral di medsos kemudian menjadi sorotan banyak pihak. Bechi yang sejak 2019 menjadi tersangka tetapi tidak ditahan oleh polisi dan dihalang-halangi ayah hingga simpatisan mendapat desakan dari sejumlah pihak.

Hingga akhirnya, pada Kamis (7/7/2022) aparat kepolisian berupaya melakukan penjemputan paksa terhadap Bechi di Ponpes Shiddiqiyyah.

Upaya penjemputan paksa mendapat adangan dari puluhan orang simpatisan MSAT hingga kemudian polisi mengambil langkah mengamankan dengan membawa ke Mapolres Jombang.

Penangkapan dipimpin Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta, Polda Jatim bahkan mengerahkan kurang lebih 1.000 personel di lapangan sejak pukul 8 pagi dan mengepung pesantren.

Baca juga: Tidak Ada yang Meringankan, Terdakwa Pencabulan Santriwati Mas Bechi Dituntut 16 Tahun Penjara

Akhirnya, Bechi menyerahkan diri pada Jumat (8/7/2022) dini hari tepat setelah Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional Ponpes Shiddiqiyyah. Kemudian Kemenag membatalkan pencabutan izin Ponpes.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas