Pakai Ikat Kepala Merah, Massa Simpatisan Mas Bechi Terdakwa Pemerkosa Santriwati Kawal Sidang Vonis
Mas Bechi mendengarkan vonis yang dibacakan hakim, massa pendukungnya menunggu di luar Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (17/11/2022).
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Saat terdakwa kasus pemerkosaan santriwati, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi atau Mas Bechi mendengarkan vonis yang dibacakan hakim, massa pendukungnya menunggu di luar Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (17/11/2022).
Massa simpatisan pendukung Mas Bechi yang kompak mengenakan ikat kepala berwarna merah, memantau jalannya sidang vonis terdakwa Mas Bechi.
Massa aksi tersebut mengatasnamakan diri sebagai kelompok Persaudaraan Cinta Tanah Air Indonesia (PCTA).
Koordinator PCTA Indonesia M Sholeh mengatakan, pihaknya berharap terdakwa dapat divonis bebas, setelah melihat sejumlah fakta persidangan yang bergulir sejak beberapa waktu lalu.
"Iya (terdakwa bebas). Harapan kita agar hukum di Indonesia ditegakkan untuk kejayaan Indonesia Raya," ujarnya saat dikonfirmasi TribunJatim.com, Kamis (17/11/2022).
Massa juga melakukan aksi doa bersama sabagai salah satu bentuk ikhtiar dalam proses mengawal sidang.
Bukan hanya kali ini saja. Aksi doa bersama tersebut, juga sudah dilakukan pada beberapa agenda sidang terdakwa pada beberapa pekan lalu.
Diketahui, sidang tersebut dipimpin Majelis Hakim, diketuai Hakim Sutrisno, Hakim Titik Budi Winarti, dan Hakim Khadwanto. Dan Panitera Pengganti, Achmad Fajarisman.
Kemudian, terdapat sembilan orang JPU yang mengawal jalannya sidang tersebut, sejak berjalannya sidang agenda dakwaan, pada Senin (18/7/2022).
Meliputi, Sofyan, jaksa utama madya; Endang Tirtana, jaksa madya; Rachmawati Utami, jaksa utama pratama; Aldi Demas, ajun jaksa; Tengku Firdaus, jaksa madya; Rista Erna Soelistiowati, jaksa utama pratama; Achmadijaya, jaksa muda; Anjas Mega Lestari, ajun jaksa.
Baca juga: Menanti Vonis Mas Bechi Terdakwa Pemerkosaan Santriwati di Jombang, Ini Perjalanan Kasusnya
Berdasarkan surat dakwaan yang dilansir Kejaksaan Negeri Jombang, bernomor registrasi perkara: PDM-339/M.2.25/VII/2022, yang telah ditandatangani oleh sembilan orang JPU, Jumat (8/7/2022). Bahwa saksi korban dalam perkara tersebut, berjumlah satu orang yakni seorang perempuan berinisial MNK alias M.
Sebelumnya, pada sidang agenda pembacaan dakwaan, Senin (18/7/2022). Kepala Kejati Jatim yang juga bertindak sebagai Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sidang tersebut, Mia Amiati menegaskan, Mas Bechi didakwa dengan pasal berlapis.
Yakni, Pasal 285 KUHP Tentang Pemerkosaan dan Pencabulan terhadap Anak Dibawah Umur, Junto Pasal 65 KUHP, ancamannya pidana 12 tahun penjara.
Kemudian, Pasal 289 Junto Pasal 65 KUHP ancaman sembilan tahun penjara. Pasal 294 KUHP Jo Pasal 65 KUHP pidana tujuh tahun penjara.