Pakai Ikat Kepala Merah, Massa Simpatisan Mas Bechi Terdakwa Pemerkosa Santriwati Kawal Sidang Vonis
Mas Bechi mendengarkan vonis yang dibacakan hakim, massa pendukungnya menunggu di luar Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (17/11/2022).
Editor: Wahyu Aji
Pada 13 Januari 2022, Polda Jatim menetapkan Bechi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Bechi disebut mengabaikan pemanggilan polisi yang telah mengeluarkan tiga surat.
Polisi lantas meminta Bechi untuk menyerahkan diri, namun tidak juga dilakukan. Bechi lantas jadi buron. Beberapa kali polisi berusaha menangkap Bechi.
Proses penangkapan juga dilakukan oleh polisi dan sempat ramai. Pengejaran itu mulai dari aksi kejar-kejaran mobil di jalan hingga penangkapan paksa langsung ke rumahnya dengan ribuan polisi diterjunkan.
Namun sejumlah hambatan datang, salah satunya dari sang ayah, Kiai Muhammad Mukhtar Mukhti selaku pimpinan Pondok Pesantren Shiddiqiyyah.
Meskipun Bechi telah resmi ditetapkan tersangka, sang ayah justru bersikukuh bahwa kasus pencabulan hanyalah fitnah dan dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Ucapan Kiai Muhammad Mukhtar Mukhti yang viral di medsos kemudian menjadi sorotan banyak pihak. Bechi yang sejak 2019 menjadi tersangka tetapi tidak ditahan oleh polisi dan dihalang-halangi ayah hingga simpatisan mendapat desakan dari sejumlah pihak.
Hingga akhirnya, pada Kamis (7/7/2022) aparat kepolisian berupaya melakukan penjemputan paksa terhadap Bechi di Ponpes Shiddiqiyyah.
Upaya penjemputan paksa mendapat adangan dari puluhan orang simpatisan MSAT hingga kemudian polisi mengambil langkah mengamankan dengan membawa ke Mapolres Jombang.
Penangkapan dipimpin Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta, Polda Jatim bahkan mengerahkan kurang lebih 1.000 personel di lapangan sejak pukul 8 pagi dan mengepung pesantren.
Baca juga: Tidak Ada yang Meringankan, Terdakwa Pencabulan Santriwati Mas Bechi Dituntut 16 Tahun Penjara
Akhirnya, Bechi menyerahkan diri pada Jumat (8/7/2022) dini hari tepat setelah Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional Ponpes Shiddiqiyyah. Kemudian Kemenag membatalkan pencabutan izin Ponpes.