Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil Mas Bechi, Terdakwa Kasus Pencabulan di Ponpes Jombang yang Kini Divonis 7 Tahun Penjara

Berikut profil Mas Bechi, terdakwa kasus pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Jombang yang kini divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Profil Mas Bechi, Terdakwa Kasus Pencabulan di Ponpes Jombang yang Kini Divonis 7 Tahun Penjara
Kolase Tribunnews
Terdakwa kasus pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Jombang, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT). | Berikut profil Mas Bechi, terdakwa kasus pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Jombang yang kini divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim. 

TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Jombang, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi kini divonis tujuh tahun penjara.

Vonis tersebut diberikan majelis hakim karena Mas Bechi terbukti bersalah dan melakukan perbuatan menyerang kesusilaan.

“Menjatuhkan hukuman terhadap Mas Bechi dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” ujar hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (17/11/2022).

Lantas siapakah sebenarnya sosok Mas Bechi ini?

Berikut profil Mas Bechi yang telah dirangkum Tribunnews dari berbagai sumber.

Baca juga: Breaking News: Mas Bechi Terdakwa Pencabulan di Pondok Pesantren Jombang Divonis 7 Tahun Penjara

Profil Mas Bechi

Mas Bechi diketahui memiliki nama asli Moch Subchi Azal Tsani (MSAT).

Berita Rekomendasi

Mas Bechi lahir di Jombang pada 20 Juni 1980.

Dilansir Tribunnewswiki, pria berusia 42 tahun ini merupakan anak dari Kiai Muchtar Mu'thi, pemimpin Ponpes Majma'al Bachroin Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyyah, Desa Losari, Ploso, Jombang.

Sebelumnya, Mas Bechi menjabat sebagai pengasuh Ponpes atau Wakil Rektor Ponpes Majma'al Bachroin Hubbul Wathon Minal Iman Shiddiqiyyah.

Baca juga: Pakai Ikat Kepala Merah, Massa Simpatisan Mas Bechi Terdakwa Pemerkosa Santriwati Kawal Sidang Vonis

Mas Bechi ternyata memiliki ketertarikan dengan musik terutama aliran Oxytron.

Musik metafakta aliran Oxytron ini adalah aliran musik yang bisa menjadi terapi untuk menyembuhkan berbagai macam penyakit.

Nama Mas Bechi ini mulai dikenal publik setelah salah satu santriwatinya yang berinisial NA melaporkannya ke polisi atas kasus dugaan pencabulan.

Atas perbuatannya, Mas Bechi pun dijerat pasal berlapis, yakni pasal 285 dan 294 KUHP tentang pemerkosaan dan perbuatan cabul pada anak di bawah umur.

Baca juga: Menanti Vonis Mas Bechi Terdakwa Pemerkosaan Santriwati di Jombang, Ini Perjalanan Kasusnya

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas