Fakta Baru Pembunuhan Wanita Hamil, Dilempar dari Tebing Pantai dalam Kondisi Masih Hidup
Pembunuhan wanita hamil di pantai Ngrawe, Gunungkidul terungkap. Pelaku melempar korban dari tebing pantai dalam kondisi masih hidup.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
RN dibujuk dengan alasan mendoakan kandungannya agar tetap sehat.
"Namun percobaan itu gagal, sehingga ERW kembali merencanakan pembunuhan bersama AA, temannya," ungkap Edy.
Upaya pembunuhan kedua dilakukan di pantai kawasan Gunungkidul Yogyakarta.
ERW mengajak RN melakukan ritual untuk menjaga kesehatan kandungan.
Pada percobaan kali ini ERW dan AA membunuh RN dan membuangnya ke pantai.
Edy mengatakan ERW dan AA dikenai pasal 340 dan 338 tentang pembunuhan berencana.
Sebab keduanya sudah merencanakan pembunuhan terhadap RN.
"Ancamannya hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun," jelasnya.
Baca juga: Mayat Perempuan Hamil 7 Bulan yang Ditemukan di Pantai Ngrawe Gunung Kidul Diduga Korban Pembunuhan
(Tribunnews.com/Mohay) (Kompas.com/Bayu Apriliano/Markus Yuwono)