Fakta Gugatan Cerai Anne Ratna, Mediasi Gagal hingga Dedi Mulyadi Disebut Tak Beri Nafkah Sejak 2020
Anne Ratna menegaskan menolak untuk memperbaiki hubungannya dengan Dedi Mulyadi. Mediasi yang dilakukan tidak menemui kata sepakat.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Sidang perceraian antara Dedi Mulyadi dengan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika telah memasuki sidang kelima pada Rabu (16/11/2022).
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Agama (PA) Purwakarta telah memasuki agenda pembacaan materi gugatan cerai.
Sebelumnya, empat kali sidang perceraian dengan agenda mediasi sudah dilakukan namun tidak menemui kesepakatan antara keduanya.
Diketahui, gugatan cerai Anne Ratna diajukan pada 19 September 2022.
Berikut fakta-fakta terkait gugatan cerai yang diajukan oleh Anne Ratna:
Baca juga: Dedi Mulyadi Singgung Guru Ngaji Anne Ratna: Harusnya Mendamaikan Bukan Sekadar Ngasih Air Doa
1. Anne Ratna mengaku mengalami kekerasan verbal
Setelah menjalani sidang perceraian kelima, Anne Ratna menjelaskan ada beberapa perbedaan yang membuatnya sering berselisih dengan Dedi Mulyadi.
"Materi gugatan saya selama beberapa tahun mengalami permasalahan, yaitu perselisihan dan cekcok serta perbedaan prinsip dari rumah tangga. Dari situlah terjadi cekcok dan terus menerus ya akhirnya gugatan cerai," jelasnya pada Rabu (16/11/2022) dikutip dari TribunJabar.com.
Selain itu, ia menyebut ada KDRT secara verbal yang dilakukan oleh Dedi Mulyadi saat menjalani rumah tangga.
"Perselisihan itu pertama, adanya ketidakterbukaan dalam manajemen keuangan rumah tangga, lalu kewajiban tergugat sebagai suami tidak dilaksanakan seperti kewajiban menafkahi lahir dan batin, ketiga adanya kekerasan verbal atau KDRT psikis," terangnya.
Baca juga: Dedi Mulyadi Akui Anne Ratna Mustika Istri yang Baik, Cuma Sangat Patuh pada Guru Ngajinya
2. Anne Ratna menolak untuk memperbaiki rumah tangga
Pada sidang keempat dengan agenda mediasi, Anne Ratna menegaskan tidak membuka kesepakatan untuk Dedi Mulyadi memperbaiki hubungan rumah tangga.
Menurutnya kesempatan tersebut sudah ia buka sebelum sidang berlangsung, namun tidak dilakukan oleh Dedi Mulyadi.
"Kan saya sudah memberi ruang itu sudah jauh-jauh hari, sebelum saya mendaftarkan gugatan cerai ini ke PA Purwakarta, saya sudah berbulan-bulan dan komunikasikan dengan pihak tergugat bersama teman-temannya dan pihak saya juga. Tapi setelah berbulan-bulan tidak ada itikad baik," katanya pada Selasa (8/11/2022) dikutip dari TribunJabar.com.
Dalam sidang mediasi, Anne Ratna menolak memperbaiki hubungan dan melanjutkan proses sidang perceraian.
"Saya menyampaikan ke hakim mediator bahwa saya tidak membuka ruang untuk kesepakatan," ujarnya.
Baca juga: Dedi Mulyadi Sindir Anne Ratna yang Umrah Tanpa Izin Dirinya, Dilakukan saat Jeda Sidang Cerai
3. Bantah ada orang ketiga
Pada sidang ketiga dengan agenda mediasi, wanita kelahiran Cianjur ini mengungkapkan salah satu dari tiga poin gugatan cerainya.
Ia menjelaskan dari ketiga poin gugatan ini tidak ada satupun permasalahan terkait orang ketiga.
"Materi gugatan saya itu ada tiga poin, dan dari ketiga itu tidak ada satupun yang menyatakan ada pihak ketiga di rumah tangga kami," jelasnya pada Kamis (3/11/2022) dikutip dari TribunJabar.com.
Anne Ratna mengungkapkan salah satu poin gugatan cerainya adalah Dedi Mulyadi tidak pernah memberi nafkah lahir dan batin sejak tahun 2020.
"Jadi semenjak tahun 2020, suami saya tidak pernah memberi nafkah lahir dan batin kepada saya. Untuk nafkah lahir tahu lah yah seperti kebutuhun materi yang terlihat dan lainnya," terangnya.
Menurutnya kebutuhan batin yang diberikan oleh suami tidak hanya sebatas urusan ranjang, namun juga perlindungan dan memberi rasa nyaman.
"Sedangkan untuk kebutuhan batin itu, bukan hanya sebatas urusan kasur. Tapi lebih daripada itu, hal yang penting adalah bagaimana seorang istri harus dihormati, dihargai, dilindungi, dan kemudian diperhatikan dan juga disayangi dan ada rasa aman dan nyaman," imbuhnya.
Baca juga: Profil Anne Ratna Mustika, Gugat Cerai Dedi Mulyadi dan Mengaku Mendapat Kekerasan Verbal
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.com/Deanza Falevi)