Mas Bechi Tulang Punggung Keluarga dan Anak Butuh Kasih Sayang Jadi Alasan Hakim Ringankan Hukuman
Mas Bechi divonis 7 tahun penjara berkait kasus perkosaan dan pencabulan santriwati. Jauh lebih ringan dari tuntan jaksa, yakni 16 tahun penjara.
Editor: Willem Jonata
Selama pemeriksaan saksi, Mia mengklaim, tidak ada kesaksian yang meringankan terdakwa.
Baca juga: Profil Mas Bechi, Terdakwa Kasus Pencabulan di Ponpes Jombang yang Kini Divonis 7 Tahun Penjara
Sehingga, ia meyakini, bahwa tuntutan sanksi maksimal tersebut, dianggapnya sejalan dengan proses peradilan yang berlaku dan mengedepankan hati nurani.
"Bagaimana kami mencoba mengupayakan tuntutan ini dengan mengedepankan hati nurani dan semata-mata menjalankan perintah atas nama UU."
"Ada 152 halaman. Tidak ada yang meringankan sama sekali. Pasti ada diberikan waktu oleh majelis, minggu depan," pungkasnya.
Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) terdakwa I Gede Pasek Suardika menyayangkan, tuntutan maksimal dikenakan kepada terdakwa dianggap terlalu berlebihan.
Apalagi selama jalannya proses agenda sidang keterangan saksi, dari 40 orang saksi yang telah diagendakan untuk dimintai kesaksiannya, ternyata hanya berhenti dan dinyatakan cukup oleh JPU pada saksi urutan ke-16.
Pekan depan, Gede menambahkan, pihaknya akan membacakan pledoi sebagai bentuk pembelaan atas tuntutan yang ada.
"Ada 40 saksi, oleh JPU 16 sudah ditutup. Kita yang minta agar dihadirkan (saksi) yang lain."
"Tadi di persidangan membuka, selain saksi testimonium de auditu untuk dipakai, juga meminta BAP dipakai di sini, dipakai juga," katanya, saat ditemui awak media, seusai sidang.
"Ini kan sesuatu yang bagi saya, yang membingungkan. Di satu sisi dia enggak mau menghadirkan yang di BAP sebagai saksi. Di sisi lain, meminta itu dipakainya," pungkasnya.
Sebagian berita ini telah tayang di Kompas.tv berjudul: Divonis 7 Tahun Penjara, Ini Hal yang Meringankan Bechi: Masih Muda hingga Tulang Punggung Keluarga