Mas Bechi Tulang Punggung Keluarga dan Anak Butuh Kasih Sayang Jadi Alasan Hakim Ringankan Hukuman
Mas Bechi divonis 7 tahun penjara berkait kasus perkosaan dan pencabulan santriwati. Jauh lebih ringan dari tuntan jaksa, yakni 16 tahun penjara.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, divonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa karena statusnya tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah.
Anak-anaknya juga masih kecil sehingga memerlukan kasih sayang dari Mas Bechi sebagai ayah.
Dasar itulah yang membuat hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 7 tahun penjara terhadap Mas Bechi atas kasus pemerkosaan dan pencabulan santriwati di salah satu pondok pesantren di Jombang, Jawa Timur.
Vonis 7 tahun untuk Mas Bechi jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 16 tahun penjara.
"Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah, dan mempunyai anak-anak yang masih kecil yang memerlukan kasih sayang dari seorang bapak," ujar Ketua Majelis Hakim Sutrisno saat pembacaan putusan vonis, Kamis (17/11/2022) yang dipantau KOMPAS.TV secara daring.
Dasar lainnya yang meringankan hukuman, karena Mas Bechi sopan dalam persidangan dan memperlancar segala proses persidangan.
Baca juga: Marah Mas Bechi Divonis 7 Tahun Bui, Istri Histeris Sebut Putusan Hakim Zalim hingga Hardik Polisi
Kemudian, Mas bechi belum pernah dihukum.
Sementara itu terdapat dua hal yang memberatkan hukuman Bechi.
"Hal yang memberatkan terdakwa seorang tokoh agama dan berperan di dalam lingkungan pondoknya," ucap Sutrisno.
"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya."
Sebelumnya, Mas Bechi dituntut 16 tahun penjara kasus pencabulan santriwati, Senin (10/10/2022).
Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Mia Amiati mengatakan terdakwa dituntut sanksi maksimal 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 285 Jo pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Kemudian, ditambahkan sepertiga dari sanksi hukuman sesuai Pasal 65 Ayat 1, dengan empat tahun penjara, menjadi 16 tahun penjara.
"Di situ kami mengupayakan menuntut dengan ancaman maksimal, karena Pasal 285 KUHP ini adalah 12 tahun, maka ditambah satu per tiga dari Pasal 65 sehingga totalnya menjadi 16 tahun, itu yang kami ajukan," ujarnya pada awak media di Pengadilan Negeri Surabaya.
Selama pemeriksaan saksi, Mia mengklaim, tidak ada kesaksian yang meringankan terdakwa.
Baca juga: Profil Mas Bechi, Terdakwa Kasus Pencabulan di Ponpes Jombang yang Kini Divonis 7 Tahun Penjara
Sehingga, ia meyakini, bahwa tuntutan sanksi maksimal tersebut, dianggapnya sejalan dengan proses peradilan yang berlaku dan mengedepankan hati nurani.
"Bagaimana kami mencoba mengupayakan tuntutan ini dengan mengedepankan hati nurani dan semata-mata menjalankan perintah atas nama UU."
"Ada 152 halaman. Tidak ada yang meringankan sama sekali. Pasti ada diberikan waktu oleh majelis, minggu depan," pungkasnya.
Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) terdakwa I Gede Pasek Suardika menyayangkan, tuntutan maksimal dikenakan kepada terdakwa dianggap terlalu berlebihan.
Apalagi selama jalannya proses agenda sidang keterangan saksi, dari 40 orang saksi yang telah diagendakan untuk dimintai kesaksiannya, ternyata hanya berhenti dan dinyatakan cukup oleh JPU pada saksi urutan ke-16.
Pekan depan, Gede menambahkan, pihaknya akan membacakan pledoi sebagai bentuk pembelaan atas tuntutan yang ada.
"Ada 40 saksi, oleh JPU 16 sudah ditutup. Kita yang minta agar dihadirkan (saksi) yang lain."
"Tadi di persidangan membuka, selain saksi testimonium de auditu untuk dipakai, juga meminta BAP dipakai di sini, dipakai juga," katanya, saat ditemui awak media, seusai sidang.
"Ini kan sesuatu yang bagi saya, yang membingungkan. Di satu sisi dia enggak mau menghadirkan yang di BAP sebagai saksi. Di sisi lain, meminta itu dipakainya," pungkasnya.
Sebagian berita ini telah tayang di Kompas.tv berjudul: Divonis 7 Tahun Penjara, Ini Hal yang Meringankan Bechi: Masih Muda hingga Tulang Punggung Keluarga