Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Bully Siswa SMP di Bandung, KPAI Minta Guru Hingga Manajemen Sekolah Diperiksa

KemendikbudRistek harus melakukan monitoring dan evaluasi terkait implementasi dari Permendikbud Nomor 82 tahun 2015.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Kasus Bully Siswa SMP di Bandung, KPAI Minta Guru Hingga Manajemen Sekolah Diperiksa
kolase TribunJabar.com
Video perundungan atau tindakan bully yang dilakukan seorang siswa SMP Plus Baiturrahman kepada temannya, viral di media sosial. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta agar guru hingga manajemen sekolah diperiksa di kasus bully siswa SMP di Bandung, Jawa Barat. Mereka harus diperiksa atas dugaan kelalaian. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta agar guru hingga manajemen sekolah diperiksa di kasus bully siswa SMP di Bandung, Jawa Barat. Mereka harus diperiksa atas dugaan kelalaian.

"KPAI mendorong Dinas Pendidikan Bandung untuk melakukan pemeriksaan atau BAP kepada manajemen sekolah dan guru kelas mengingat kejadian terjadi saat jam pelajaran berlangsung dan tidak ada guru di kelas," kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti saat dikonfirmasi, Sabtu (19/11/2022).

KPAI, Retno mendorong KemendikbudRistek untuk melakukan monitoring dan evaluasi terkait implementasi dari Permendikbud Nomor 82 tahun 2015 tentang pencegahan dan penanggulangan kekerasan di satuan pendidikan.

Baca juga: KPAI Tuntut Satuan Pendidikan Minta Maaf Soal Kasus Bully SMP di Bandung: Pelaku Diproses Hukum

Sebab, kata Retno, dari hasil pengawasan KPAI di sejumlah sekolah yang terdapat kasus kekerasan ternyata pihak sekolah tidak mengetahui Permendikbud tersebut.

"Sanksi harus ditegakkan ketika dalam pemeriksaan terbukti ada kelalaian atau lemahnya pengawasan pihak sekolah," ungkapnya.

Ia menuturkan KPAI mendorong Dinas-Dinas Pendidikan dan Kantor Kementerian Agama di kabupaten atau kota dan Provinsi untuk melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkala terhadap sekolah maupun pondok pesantren.

Berita Rekomendasi

Di sisi lain, Ia menuturkan bahwa KPAI mendorong keadilan bagi korban mendapatkan rehabilitasi fisik akibat luka luar maupun luka dalam terutama pada bagian kepala anak korban.

"Selain itu, korban juga harus mendapatkan rehabilitasi psikis akibat peristiwa kekerasan yang dialaminya. Semua ini harus dilakukan oleh pemerintah daerah, yaitu Dinas PPPA dan P2TP2A serta Dinas Kesehatan setempat," pungkasnya.

Sebelumnya, video dugaan perundungan yang dilakukan sekolah menengah pertama (SMP) swasta di Kota Bandung viral di media sosial Twitter, Jumat 18 November 2022 malam.

Video berdurasi 21 detik itu merekam sekelompok anak SMP berseragam batik biru tengah merundung kawannya.

Perundungan dilakukan sekelompok siswa terhadap satu temannya dengan cara memasangkan helm, kemudian secara bergantian mereka menendang dan memukul korban.

Korban yang mendapat tendangan dan pukulan di bagian kepala itu, kemudian tergeletak jatuh ke lantai. Terlihat seorang siswa SMP, kemudian menindih korban yang sudah tak berdaya di lantai.

Dalam video tersebut, diberikan keterangan telah terjadi bullying di SMP Plus Baiturrahman, Bandung.

Orang tua korban dugaan bullying atau perundungan di SMP Plus Baiturrahman, Kota Bandung menempuh jalur hukum atas insiden yang menimpa anaknya.

Baca juga: KPAI Tak Setuju Pelaku Bully SMP di Bandung Diproses Pidana: Pemenjaraan Anak Pilihan Terakhir

Ayah korban siswa SMP Plus Baiturrahman, Yudarmi mengatakan, pihaknya merasa terpukul dengan kejadian yang menimpa anaknya sehingga mengambil langkah hukum.

"Lanjut membuat laporan polisi," ujar Yudarmi, saat dihubungi Tribunjabar.id melalui sambungan telepon, Sabtu (18/11/2022).

Saat ini, pihaknya tengah melengkapi berkas laporan dan melakukan visum di RSUD Ujungberung Bandung.

"Ini lagi bikin surat pengantar untuk visum," katanya.

Ketika disinggung upaya mediasi, pihaknya tegas mengatakan akan tetap mengambil upaya hukum.

"Tetap jalur hukum," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas