TNI AD Ambil Alih Aset Badan Pengelola Tabungan Wajib Perumahan Anggota di Bandung
TNI Angkatan Darat melalui Tim Penyelesaian Aset Badan Pengelola Tabungan Wajib Perumahan (BP TWP) BP TWP AD melakukan kegiatan pengosongan tanah
Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - TNI Angkatan Darat melalui Tim Penyelesaian Aset Badan Pengelola Tabungan Wajib Perumahan (BP TWP) BP TWP AD melakukan kegiatan pengosongan tanah dan bangunan yang berada di Jalan Sukahaji Permai II No. 8 Geger Kalong Bandung Jumat pada (18/11/2022).
Kegiatan tersebut dipimpin Brigjen TNI Irham Waroihan dan didampingi aparat Kodim 0618/Kota Bandung, Polsek Sukasari, Pemerintah Kecamatan Sukasari serta Ketua RW dan RT setempat.
"Pengosongan tanah dan bangunan ini merupakan rangkaian dari upaya pengambilalihan aset pengganti kerugian BP TWP yang hilang akibat korupsi," kata keterangan resmi Dinas Penerangan TNI AD pada Jumat (18/11/2022).
"Hal itu juga menunjukkan keseriusan TNI AD dalam menangani pengamanan aset di lingkungan TNI AD yang selama ini menjadi perhatian pimpinan TNI AD," sambung keterangan tersebut.
Dengan mengedepankan pendekatan hukum, kegiatan pengamanan aset berjalan kondusif, lancar dan tertib.
Dedy Budhiman Garna dan keluarga yang selama ini menempati aset BP TWP AD disebut dengan sukarela mengeluarkan barang-barang dari dalam tanah dan bangunan tersebut.
Selanjutnya, dalam rangka pengamanan aset BP TWP AD ini maka Kodim 0618/Kota Bandung akan melakukan langkah pengamanan dengan menduduki secara fisik tanah dan bangunan yang akan ditempati oleh Babinsa dan staf Kodim.
Selain mengambil alih dan mengamankan tanah dan bangunan tersebut, tim yang bekerja mulai tanggal 7 sampai 18 Nopember 2022 juga telah berhasil menertibkan aset-aset lainnya terkait dengan permasalahan BP TWP.
Baca juga: Permudah Terima Dana Pensiun ASABRI, 164 Purnawira TNI AD Lakukan Perekaman Wajah
Berikut ini daftarnya:
1. Tanah dan bangunan di Jalan Re Martadinata No. 102 Bandung.
2. Tanah dan bangunan di Jalan Cilaki No. 31 (Sekarang No. 43 Bandung).
3. Tanah dan bangunan di Desa Penjalu Kab. Ciamis.
4. Tanah di Jalan Bukit Dago Ciburrial Bandung.
"Kegiatan seperti ini akan terus dilakukan oleh TNI AD dalam rangka penertiban dan pengamanan aset sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku," kata keterangan tersebut.