Lima Fakta 'Orang Meninggal Hidup Kembali' di Bogor, Dari Utang Segunung Hingga Ganti Identitas
Urip Saputra (40) yang menghebohkan dunia maya dengan "mayat hidup kembali" akhirnya menyerahkan diri ke polisi.
Editor: Hendra Gunawan
Polisi menyebut, penyebar video berpotensi kena pidana jika terbukti video yang disebarkannya itu adalah berita bohong.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, hal itu dilakukan untuk meluruskan isu yang tengah berkembang di tengah masyarakat agar tidak menerima informasi yang tidak benar, sehingga berasumsi yang tidak tidak ke pemikiran lain irasional.
Meski begitu, AKBP Iman Imanuddin tak menampik jika terdapat indikasi dari video tersebut bertujuan untuk menyebarkan berita yang tidak benar, maka bisa dikenakan hukuman.
Hukum positif yang dimaksud adalah hukum yang berlaku. Maka, penebar hoax akan dikenakan KUHP, Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang No.40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta tindakan ketika ujaran kebencian telah menyebabkan terjadinya konflik sosial.
(Tribunnewsbogpr.com/ Rahmat Hidayat/ khairunnisa/ Abdi)