Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tahanan Kasus Pencabulan Ditangguhkan, Bersedia Menikahi Korban, Pelaku Anak Wakil Ketua DPRD

Tahanan kasus pencabulan di Medan ditangguhkan karena bersedia menikahi korbannya. Pelaku merupakan anak dari Wakil Ketua DPRD Labura, Sumut.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Tahanan Kasus Pencabulan Ditangguhkan, Bersedia Menikahi Korban, Pelaku Anak Wakil Ketua DPRD
Yonhap News
Ilustrasi pelecehan. Tahanan kasus pencabulan ditangguhkan karena bersedia menikahi korban. 

TRIBUNNEWS.COM - Anak wakil Ketua DPRD Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara, Azarul Aswat (20) menjadi tersangka kasus pencabulan.

Azarul Aswat mencabuli anak di bawah umur berinisial IR (16).

Pelaku sudah diamankan Polrestabes Medan sejak awal November 2022.

Kini kasus ini berakhir damai karena Azarul Aswat bersedia menikahi korban.

Hal ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa.

Baca juga: Bongkar Kasus Penjahat Cabul via Medsos, Polda DIY Amankan 8 Tersangka dan Begini Modus Pelaku

Menurutnya, keluarga pelaku dan korban telah bersepakat untuk menikahkan mereka.

"Mereka sudah sepakat untuk menikah, si laki-laki atau pelaku mau bertanggungjawab. Awalnya keluarga korban yang memohon, untuk keduanya dinikahkan," ujarnya dikutip dari TribunMedan.com.

BERITA TERKAIT

Karena telah sepakat untuk menikah, berkas perkara tersangka akan ditangguhkan.

"Jadi karena mau nikah, kita keluarkan dulu pelakunya biar nikah dulu orang itu. Statusnya ditangguhkan, karena pihak keluarga sudah memohon untuk bisa menikah," jelasnya.

Terkait kelanjutan kasus ini, ia mengatakan berkas perkara akan tetap diproses.

"Yang pasti berkas perkara masih berjalan. Kita lihat kedepannya bagaimana nanti," terangnya.

Saat ini tersangka telah dibebaskan dari penjara Polrestabes Medan.

Baca juga: Fakta-fakta Sidang Mas Bechi Pelaku Pencabulan Santriwati Jombang, Putusan Hakim Sebabkan Kericuhan

Kronologi kejadian

Ilustrasi pencabulan pada anak di bawah umur
Ilustrasi pencabulan pada anak di bawah umur. Pelaku pencabulan di Medan bebas karena bersedia menikahi korban (Tribun Bali)

Kuasa hukum korban, Bagina menjelaskan awal mula korban berkenalan dengan pelaku hingga terjadi tindak pidana pencabulan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas