Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Detik-detik Peti Jenazah Prada Indra Dibuka, Ada Darah Keluar dari Kepala, Tembus ke Kain Kafan

Prada Indra dilaporkan tewas karena dehidrasi berat, namun saat peti jenazah dibuka, keluarga mendapati jasad korban penuh luka dan ada darah.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Detik-detik Peti Jenazah Prada Indra Dibuka, Ada Darah Keluar dari Kepala, Tembus ke Kain Kafan
via TribunMedan/KOMPAS.com Ellyvon Pranita
Prada Indra semasa hidup (kiri) dan kakak Prada Indra, Rika Wijaya (kanan). Prada Indra dilaporkan tewas karena dehidrasi berat, namun saat peti jenazah dibuka, keluarga mendapati jasad korban penuh luka lebam dan ada darah. 

Tetapi, Mayor Rianto menolak memberikan penjelasan lantaran mengaku bukan wewenangnya.

Baca juga: TNI AU Tahan 4 Prajurit Diduga Terlibat Kekerasan yang Akibatkan Prada Indra Wijaya Wafat

"Karena beliau bukan pihak medis dan tidak bisa menerka-nerka, karena yang lebih tau adalah dokter forensik. Seperti itu," kata Rika.

Diketahui, dokter penyakit dalam bernama Dokter Nico, mengatakan Prada Indra meninggal karena dehidrasi berat setelah selesai olahraga futsal mulai pukul 20.00 WIT hingga 23.00 WIT.

Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau), Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah, mengungkapkan Prada Indra sempat pingsan di mess sebelum dilaporkan meninggal dunia.

4 Prajurit TNI AU Ditetapkan sebagai Tersangka

Ilustrasi
Ilustrasi (ISTIMEWA)

Saat ini, TNI AU telah menetapkan empat senior Prada Indra sebagai tersangka dugaan pembunuhan.

Mereka adalah Prada SL, Prada MS, Pratu DD, dan Pratu BG.

Berita Rekomendasi

Keempatnya diduga melakukan penganiayaan terhadap Prada Indra hingga menyebabkan kematian.

Kini, Prada SL cs tengah ditahan selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan.

"Sudah masuk dalam penahanan sementara tingkat pertama selama 20 hari untuk penyidikan," kata Indan Gilang Buldansyah ketika dihubungi Tribunnews.com pada Rabu.

Keempat tersangka dikenakan pasal berlapis, yaitu, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara, junto pasal 131 ayat (3) KUHPM tentang pemukulan atasan kepada bawahan dalam dinas yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Baca juga: TNI AU Tetapkan 4 Senior Almarhum Prada Indra Wijaya Tersangka Pembunuhan, Diancam Pasal Berlapis

Selain ancaman hukuman penjara, mereka juga terancam dipecat dari satuan.

"Untuk sanksi administrasi, dapat dipecat," tegas Indan.

Sempat Pamit akan Futsal dengan Senior

Sosok Prada Indra yang tewas karena diduga dianiaya oleh empat rekannya pada Sabtu (19/11/2022) saat bertugas di Biak, Papua. Kini empat rekannya itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman pidana 15 tahun penjara dan sanksi pemecatan.
Sosok Prada Indra yang tewas karena diduga dianiaya oleh empat rekannya pada Sabtu (19/11/2022) saat bertugas di Biak, Papua. Kini empat rekannya itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman pidana 15 tahun penjara dan sanksi pemecatan. (Kompas.com/Ellyvon Pranita)
Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas