Santri di Sragen Tewas Dianiaya Senior, Polisi Tetapkan 1 Tersangka yang Masih di Bawah Umur
Polisi menetapkan seorang senior pesantren menjadi tersangka kasus penganiayaan. Tersangka terbukti menganiaya korban hingga tewas.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Seorang santri berinisial DWW (14) meninggal dunia diduga karena dianiaya oleh seniornya di Pondok Pesantren di Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
Korban yang berasal dari Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, meninggal dunia pada Minggu (20/11/2022) pukul 04.00 WIB.
Kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban yang curiga jenazah anaknya ada luka lebam.
Setelah dilakukan pemeriksaan, Polres Sragen menetapkan santri berinisial M (16) sebagai tersangka.
Tersangka merupakan senior korban dan terbukti melakukan penganiayaan hingga korban tewas.
Baca juga: Putranya Dipukuli Anak Kombes, Yusna: Polisi Bilang Ini Bukan Masalah Serius, Cuma Candaan Anak-anak
Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama melalui Kasi Humas Polres Sragen, Iptu Ari Pujiantoro membenarkan penetapan tersangka ini.
"Setelah dilaporkan, anggota kepolisian langsung ke lokasi, olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi, setelah itu Polres Sragen melakukan gelar perkara, dari hasil gelar perkara menetapkan pelaku sebagai tersangka," ujarnya pada Rabu (23/11/2022) dikutip dari TribunSolo.com.
Dalam kasus ini Polres Sragen memeriksa 11 saksi yang terdiri dari pengurus Ponpes, santri yang ada di lokasi kejadian hingga orang tua korban.
Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi belum melakukan penahanan terhadap M.
Hal ini karena M masih di bawah umur dan tersangka wajib lapor ke Polres Sragen.
"Meski begitu, kita tetap sesuai prosedur hukum, langkah-langkah hukum tetap koordinasi ke kejaksaan, supaya kasus tersebut segera bisa kita limpahkan, karena ini UU anak seharusnya lebih cepat diselesaikan," tambahnya.
Pihak pondok pesantren telah mengeluarkan M dan mengembalikannya ke orang tua karena kasus ini.
M disangkakan pasal 80 ayat 3 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Baca juga: Update Kasus Santri Didenda Rp 37 Juta oleh Pesantren, Berakhir Damai Tanpa Ada Pungutan
Kecurigaan ayah korban
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.