Buntut Kasus Penganiayaan Junior di SMA Kendari, 4 Siswi Dipanggil Polisi Hingga Disanksi Sekolah
Empat siswi SMAN 4 Kendari dipanggil Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota untuk diperiksa terkait kasus penganiayaan terhadap juniornya.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - Empat siswi SMAN 4 Kendari dipanggil Satreskrim Polresta Kendari untuk diperiksa terkait kasus penganiayaan terhadap juniornya.
Keempat siswi tersebut yakni SS, AN, EP dan GA.
Baca juga: OKNUM Guru SMP di Boyolali Tampar Siswa, Orangtua Korban Tuntut Pelaku Dimutasi dan Beri Ganti Rugi
Mereka diduga menampar juniornya berinisial ARP (15) saat Diklat Komite Keamanan Sekolah.
"Hari ini kami sudah mengirim surat pemanggilan untuk menghadiri pemeriksaan," ujar Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi via telepon, Kamis (24/11/2022).
Keempat siswi ini, kata AKP Fitrayadi, dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan pada Sabtu (26/11/2022) mendatang.
Namun mereka diperbolehkan memenuhi pemanggilan lebih cepat dari jadwal.
"Kalau mau datang besok (Jumat, 25 November 2022), atau Senin, 28 November 2022 dibolehkan. Karena waktunya satu pekan setelah disurati," jelasnya.
AKP Fitrayadi menyebut, keempat siswi ini akan didampingi orangtua masing-masing saat pemeriksaan karena masih di bawah umur 18 tahun.
Polisi sudah memeriksa dua saksi saat insiden dugaan perpeloncoan tersebut.
Aksi Perpeloncoan
Sebelumnya insiden dugaan perpeloncoan dialami seorang siswi sekolah menengah atas negeri berinisial ARP (15) di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Baca juga: Senior Pesantren Aniaya Santri hingga Tewas, Pelaku Beri Hukuman Fisik karena Korban Tidak Piket
Korban ARP diduga ditampar empat seniornya secara bergiliran saat Pendidikan dan Pelatihan atau Diklat Komite Keamanan Sekolah (K2S).
Aksi perpeloncoan terekam dalam sebuah video yang kini viral di media sosial setelah keluarga korban keberatan dan meminta aparat kepolisian segera bertindak.
Diduga perpeloncoan tersebut terjadi di salah satu SMA Negeri di Kota Kendari, Provinsi Sultra pada Minggu (20/11/2022) sekira pukul 18.00 Wita.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol M Eka Fathurrahman mengatakan orangtua korban sudah melaporkan kasus dugaan perpeloncoan tersebut.
"Laporannya baru semalam (Selasa, 22 November 2022), sekarang sementara ditangani Satreskrim Polresta Kendari," ujar Kombes Pol M Eka Fathurrahman via WhatsApp, pada Rabu (23/11/2022).
Eks Direktur Direktorat Narkoba Polda Sultra ini menyebut korban melaporkan empat seniornya berinisial SS, AN, EP, dan GA.
Kombes Pol M Eka Fathurrahman mengatakan korban sudah dimintai keterangan dan dilakukan visum et repertum bekas tampar.
"Saat ini, Satreskrim Polresta Kendari masih tahap pemeriksaan saksi-saksi," jelas Kombes Pol M Eka Fathurrahman.
Kombes Pol M Eka Fathurrahman menjelaskan peristiwa perpeloncoan dilakukan saat Diklat Komite Keamanan Sekolah.
Baca juga: Dipolisikan terkait Dugaan Penganiayaan 3 Staf, Kadispora Papua Barat: Saya Tampar 1 Kali, Dia Marah
"Korban mendapatkan perlakuan uji mental dengan cara para seniornya secara bergantian menampar pipi korban," bebernya.
Kemudian para senior tersebut menyampaikan agar tidak menyampaikan kepada orang tua korban dan guru.
Namun, saat pulang ke rumah, orang tua melihat pipi korban mengalami pembengkakan, lantas mempertanyakan hal tersebut.
"Sehingga orangtua korban datang di Polresta Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara untuk membuat laporan," tandasnya.
Diskors 3 Hari
Sementara itu pihak sekolah mengambil keputusan dengan memberikan sanksi skors sementara terhadap empat siswa yang diduga melakukan penganiayaan.
"Untuk langkah awal kita istirahatkan dulu keempat siswa tersebut," ucap Kepala SMAN 4 Kendari, Liyu kepada TribunnewsSultra.com, Kamis (24/11/2022).
Liyu menjelaskan keputusan mengistirahatkan sementara keempat siswanya, sembari mencari penyebab atau kronologi pasti kejadian tersebut.
Pihak sekolah saat ini juga melakukan mediasi antara keluarga korban dengan terduga pelaku penganiayaan.
"Jadi kita belum bisa memberikan tindakan karena sementara kami juga mediasi dengan korban," ujarnya.
Menurutnya, proses mediasi ini juga memberikan pembelajaran dan pemahaman kepada siswa dengan adanya kejadian tersebut.
Baca juga: Kronologi Penganiayaan Pegawai Karaoke di Boyolali yang Diduga Libatkan Oknum Kopassus
"Jadi kalau pun ada sanksi, itu bukan hukuman tetapi pendidikan buat mereka (pelaku dugaan penganiayaan)," kata Liyu.
SMAN 4 Kendari juga masih menunggu keterangan siswa yang jadi korban penganiayaan karena usai videonya viral hingga kini ARP belum masuk sekolah.
Liyu menambahkan dirinya menyesali kejadian tersebut, karena korban tidak melaporkan tindakan yang dialaminya setelah kejadian.
Apalagi Diklat Komite Keamanan Sekolah sudah berlangsung selama tiga hari yakni 18-20 November 2022.
Namun, dugaan penganiayaan itu terjadi pada Minggu (20/11/2022) dan baru diviralkan oleh keluarga korban pada Rabu, 23 November 2022.
"Ini yang menjadi persoalan karena mengapa tidak langsung melaporkan ke guru kalau ada tindakan seperti itu," ujarnya.
Kepala SMAN 4 Kendari ini menjelaskan saat membuka kegiatan tersebut dirinya juga sudah menyampaikan kepada panitia agar tidak ada tindakan kekerasan.
"Saya sampaikan saat itu tidak ada kekerasan di sekolah ini, kalau ada maka tahu sendiri akibatnya," tegasnya.
Liyu menyampaikan kegiatan ini merupakan program sekolah dalam mengatur keamanan kalau ada masalah di sekolah.
Kegiatan ini pesertanya dari Kelas 10 dan 11 sejumlah 80 orang, dan diselengarakan di dalam lingkungan sekolah. (TribunnewsSultracom/La Ode Ari) (TribunnewsSultra.com/Fadli Aksar)
Diolah dari artikel yang telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Polisi Panggil Empat Siswi SMA Negeri 4 Kendari Diduga Tampar Juniornya Berkali-kali Saat Diklat