Racuni Keluarganya, Dhio Ditetapkan Jadi Tersangka, Terancam Hukuman Mati
Dhio telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap keluarganya dengan cara diracun. Akibatnya Dhio terancam hukuman mati buntut perbuatannya.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Miftah
Sajarod mengatakan percobaan pembunuhan oleh tersangka terhadap keluarganya sudah dilakukan dua kali.
Percobaan pertama tersebut dilakukan minggu lalu tepatnya pada 23 November 2022 dengan memasukan racun jenis arsenik ke dawet yang dibeli oleh tersangka.
Setelah itu, kata Sajarod, dawet tersebut diberikan kepada Abas, ibunya Heri Riyani, dan Dea.
Baca juga: Sekeluarga Tewas di Magelang, Ada Racun di Minuman, Ini Reaksi Tubuh Jika Alami Keracunan Akut
Nanun percobaan pertama tersebut gagal karena kadar racun yang rendah maka korban hanya menderita muntah-muntah.
Sudah mencoba (meracuni korban), tapi kadar racunnya rendah sehingga hanya membuat korban muntah-muntah,"jelasnya.
Rencana Dhio untuk membunuh keluarganya kembali dilakukan pada Senin (28/11/2022) kemarin.
Dhio memasukkan racun sebanyak dua sendok teh ke minuman yang diminum oleh para korban.
Minuman tersebut pun membuat seluruh keluarga Dhio tewas seusai dibawa ke rumah sakit.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Jogja/Hari Susmayanti)
Artikel lain terkait Sekeluarga Ditemukan Meninggal
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.