DDS Jadi Pelaku Pembunuhan Keluarganya di Magelang, Pamannya Minta Polisi Lidik Kasusnya dengan Baik
Kakak korban Heri Riyani, Sukoco meminta polisi menyelidiki kasus pembunuhan yang dilakukan DDS ini dengan baik dan ditindaklanjuti sesuai hukum.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Sri Juliati
![DDS Jadi Pelaku Pembunuhan Keluarganya di Magelang, Pamannya Minta Polisi Lidik Kasusnya dengan Baik](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sekeluarga-tewas-diracun-di-magelang.jpg)
Diberitakan sebelumnya, DDS ternyata ternyata sudah dua kali mencoba melakukan pembunuhan kepada ayah, ibu, dan kakaknya tersebut.
Pada percobaan pertama Dhio menggunakan zat arsenik yang dicampurkannya ke minuman es dawet.
Namun karena dosis zat arsenik yang terlalu rendah, racun itu hanya menimbulkan efek mual-mual saja, tidak sampai menyebabkan kematian.
"Kami mendapatkan informasi pada hari Rabu, sempat yang bersangkutan mencoba dengan memberikan zat kimia tersebut dicampur dalam dawet."
Baca juga: Sosok Dhio Daffa Syahdilla, Pria yang Bunuh Keluarganya di Magelang, Sering Berbohong dan Boros
"Namun, Karena dosisnya terlalu rendah atau kurang, sehingga hanya mengakibatkan mual-mual saja. Dan ,tidak sampai menimbulkan kematian. Kedua ini yang berhasil mengakibatkan meninggal dunia," terang Sajarod.
Baru lah pada percobaan yang kedua Dhio meracuni keluarganya dengan mencampur dua sendok teh racun pada minuman teh dan kopi yang disajikan ibunya.
Racun tersebut diperoleh Dhio setelah membeli secara online.
"Dibelinya secara online. Berapa gram masih kita dalami. Karena tersangka mengakui menggunakannya dua sendok teh, yang dicampur dalam minuman teh dan kopi yang biasanya disajikan oleh ibunya."
Baca juga: Pengakuan Kerabat dan ART Keluarga yang Tewas Diracun di Magelang, Terungkap Sosok Terduga Pelaku
"Yang buat ibunya, ketika ibunya keluar dari dapur si terduga pelaku ini memasukkan zat kimianya dengan cara mengaduknya," ungkap Sajarod.
Atas perbuatannya tersebut Dhio pun dikenakan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
"Karena ini sudah direncanakan kami sangkakan pasal 340 khup dan juncto 338. Dengan hukuman seumur hidup atau hukuman mati," ucap Sajarod.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)(Tribun Jogja/Nanda Sagita Ginting)
Baca berita lainnya terkait Sekeluarga Meninggal di Magelang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.