Polisi Ungkap Kondisi Kejiwaan Tersangka Pembunuhan Keluarga di Magelang
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHP Juncto 338 KUHP. Ancamannya, yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Editor: Willem Jonata
"Pelaku mengatakan dia diterima di PT KAI, dengan (saya) tanya karyawan di sana, ternyata namanya tidak masuk dalam daftar pegawai," jelas Sukoco.
Kecurigaan pada keponakannya itu semakin bertambah saat Dhio melakukan pendidikan dan pelatihan (diklat) di PT KAI Malang, Jawa Timur.
"Waktu ada diklat PT KAI di Malang, masa diklat kok tiga hari, diklat kan harusnya ada surat pemberitahuan, tapi ini tidak ada," kata Sukoco.
Sukoco mengatakan, orang tua Dhio tak menaruh curiga pada anaknya itu meski sudah diperingatkan.
"Karena orang tua sudah terbius dari kata-katanya, jadi tidak percaya sama pihak lain yang memberi masukan," katanya.
Hal senada juga disampaikan Plt Kapolresta Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun.
Ia menyebut tersangka ternyata tidak memiliki pekerjaan atau pengangguran.
Baca juga: Pembunuhan Satu Keluarga di Kabupaten Magelang, Dua Kali Berupaya Meracun dan Motifnya Sakit Hati
"Memang sempat tersangka mengaku memiliki pekerjaan di salah satu perusahaan milik negara pada tahun 2018-2021, namun setelah dilakukan cross check ternyata tidak ada data yang bersangkutan bekerja di sana. Sepertinya demikian tersangka memberikan keterangan bohong," ungkapnya di halaman depan Mapolresta Magelang, pada Rabu (30/11/2022).
Bantah tersangka dibebani ekonomi keluarga
Sukoco juga membantah keponakannya dibebani ekonomi keluarga.
Sebelumnya, Dhio memberi keterangan kepada kepolisian soal alasan pria 22 tahun itu melancarkan aksinya.
Dalam keterangannya, ia menyebut dibebani keluarganya untuk membantu perekonomian setelah ayahnya pensiun dua bulan lalu.
"Selain itu saya meluruskan berita yang simpang siur, bahwa pengakuan tersangka dia jadi penanggung jawab atau tulang punggung itu tidak benar."
"Sama sekali tidak benar," kata Sukoco.