Polisi Ungkap Kondisi Kejiwaan Tersangka Pembunuhan Keluarga di Magelang
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHP Juncto 338 KUHP. Ancamannya, yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - DDS alias Dhio (22), tersangka pembunuhan keluarga di Dusun Prajen, Desa Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, memiliki ketahanan jiwa yang bagus.
Hal itu disampaikan oleh Plt Kapolresta Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun kepada awak media, Rabu (30/11/2022).
Polisi menyimpulkan DDS memiliki kondisi jiwa yang baik setelah melakukan interogasi.
"Tersangka lancar dalam hal memberikan jawaban, memberikan kronologis secara detail. Dengan gambaran seperti itu bahwasannya yang bersangkutan memiliki ketahanan jiwa yang bagus," kata AKBP Mochammad Sajarod Zakun.
Karenanya, lanjut dia, penyidik masih memfokuskan pada penyidikan kasus terlebih dahulu, bukan pemeriksaan kejiwaan tersangka.
"Kami fokus ke penyidikan terlebih dahulu, itu hanya tambahan nanti kita akan koordinasikan dengan pihak jasa perlu tidaknya dilakukan pengecekan kejiwaan," tuturnya.
Kebohongan tersangka terungkap
Sukoco, paman DDS alias Dhio (22), tersangka pembunuh satu keluarga di Magelang, Jawa Tengah, mengungkap sosok keponakannya itu.
Baca juga: DDS Jadi Pelaku Pembunuhan Keluarganya di Magelang, Pamannya Minta Polisi Lidik Kasusnya dengan Baik
Dhio sendiri merupakan anak kedua dari keluarga korban, Abbas Ashar (58), dan Heri Riyani (54).
Dhio adalah adik dari Dhea Chairunnisa (25).
Sukoco mengatakan, Dhio pernah berbohong soal pekerjaan yang dimiliki.
Menurut pengakuan Dhio yang disampaikan Sukoco, pria 22 tahun itu pernah bekerja di PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) Persero.
Namun, Sukoco yang menaruh curiga kemudian memastikan dengan bertanya kepada seorang karyawan di tempat kerja Dhio.
"Saya melihat perilaku anak ini, apa yang dia katakan itu tidak benar," kata Sukoco, dikutip dari tayangan youTube KompasTv, Rabu (30/11/2022).