Polisi Ungkap Kondisi Kejiwaan Tersangka Pembunuhan Keluarga di Magelang
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHP Juncto 338 KUHP. Ancamannya, yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Editor: Willem Jonata
![Polisi Ungkap Kondisi Kejiwaan Tersangka Pembunuhan Keluarga di Magelang](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kasus-pembunuhan-rf.jpg)
Kolase Tribun
Penampakan kondisi rumah tempat penemuan jenazah dipasangi garis polisi di Mertoyudan, Magelang, Senin (28/11/2022). Berikut sosok DDS yang habisi keluarga kandung.
Hal tersebut menimbulkan rasa sakit hati, sehingga membuatnya merencanakan pembunuhan terhadap ketiga anggota keluarganya.
" Anak pertama (DK) sempat bekerja, tapi sekarang sudah keluar, sedangkan anak kedua tidak bekerja."
"Tapi dia (DDS) dibebani untuk membantu keuangan keluarga. Hal itulah yang membuat pelaku sakit hati," jelas Sajarod, Selasa (29/11/2022), dikutip dari Tribun Jogja.
Adapun Polresta Magelang menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHP Juncto 338KUH. Ancamannya, yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup.
(Tribunnews.com/Milani Resti)(Tribun Jogja/Hari Susmayanti)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.