Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Ungkap Kondisi Kejiwaan Tersangka Pembunuhan Keluarga di Magelang

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHP Juncto 338 KUHP. Ancamannya, yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup. 

Editor: Willem Jonata
zoom-in Polisi Ungkap Kondisi Kejiwaan Tersangka Pembunuhan Keluarga di Magelang
Kolase Tribun
Penampakan kondisi rumah tempat penemuan jenazah dipasangi garis polisi di Mertoyudan, Magelang, Senin (28/11/2022). Berikut sosok DDS yang habisi keluarga kandung. 

Hal tersebut menimbulkan rasa sakit hati, sehingga membuatnya merencanakan pembunuhan terhadap ketiga anggota keluarganya.

" Anak pertama (DK) sempat bekerja, tapi sekarang sudah keluar, sedangkan anak kedua tidak bekerja."

"Tapi dia (DDS) dibebani untuk membantu keuangan keluarga. Hal itulah yang membuat pelaku sakit hati," jelas Sajarod, Selasa (29/11/2022), dikutip dari Tribun Jogja.

Adapun Polresta Magelang menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHP Juncto 338KUH. Ancamannya, yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup. 

(Tribunnews.com/Milani Resti)(Tribun Jogja/Hari Susmayanti)

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas