Polisi Ungkap Kondisi Kejiwaan Tersangka Pembunuhan Keluarga di Magelang
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHP Juncto 338 KUHP. Ancamannya, yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Editor: Willem Jonata
Sukoco mengatakan, Dhio yang merupakan anak kedua dari keluarga ini lah yang justru membebani perekonomian keluarga.
"Bahkan justru yang merusak dana-dana orang tua itu, dia sendiri."
"Dengan kebohongan-kebohongannya, kepandaiannya, sehingga dana-dana orang tua digerogoti," tutur Sukoco.
Sukoco menyebut Dhio menghabiskan uang hingga 32 juta setiap bulannya.
Uang itu, kata Sukoco, digunakan untuk mengikuti sejumlah kursus.
Namun, ia tidak mengetahui persis kursus tersebut apakah benar adanya.
"Jadi waktu almarhumah adik saya (Heri Riyani), pernah beberapa bulan yang lalu bertemu dengan saya, 'Mas ini untuk pengeluaran Dhio satu bulan 32 juta' untuk kursus bahasa Inggris, belum yang lain-lainnya," jelas Sukoco.
"Namun, kursusnya belum dibuktikan benar adanya," kata Sukoco.
Motif Pembunuhan
Motif pembunuhan diduga karena rasa sakit hati pelaku terhadap orang tua dan kakaknya.
Hal tersebut diungkapkan oleh Plt Kapolresta Magelang, AKBP Mochammad Sajarod Zakun.
Setelah ayahnya pensiun, kebutuhan keluarganya cukup tinggi karena untuk pengobatan sang ayah yang menderita sakit.
Karena itu, Dhio dibebani untuk membantu perekonomian keluarga demi memenuhi kebutuhan.
Dhio merasa terbebani karena sang kakak, Dhea tidak dibebani hal yang sama.