Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Ungkap Kondisi Kejiwaan Tersangka Pembunuhan Keluarga di Magelang

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHP Juncto 338 KUHP. Ancamannya, yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup. 

Editor: Willem Jonata
zoom-in Polisi Ungkap Kondisi Kejiwaan Tersangka Pembunuhan Keluarga di Magelang
Kolase Tribun
Penampakan kondisi rumah tempat penemuan jenazah dipasangi garis polisi di Mertoyudan, Magelang, Senin (28/11/2022). Berikut sosok DDS yang habisi keluarga kandung. 

Sukoco mengatakan, Dhio yang merupakan anak kedua dari keluarga ini lah yang justru membebani perekonomian keluarga.

"Bahkan justru yang merusak dana-dana orang tua itu, dia sendiri." 

"Dengan kebohongan-kebohongannya, kepandaiannya, sehingga dana-dana orang tua digerogoti," tutur Sukoco. 

Sukoco menyebut Dhio menghabiskan uang hingga 32 juta setiap bulannya. 

Uang itu, kata Sukoco, digunakan untuk mengikuti sejumlah kursus. 

Namun, ia tidak mengetahui persis kursus tersebut apakah benar adanya. 

"Jadi waktu almarhumah adik saya (Heri Riyani), pernah beberapa bulan yang lalu bertemu dengan saya, 'Mas ini untuk pengeluaran Dhio satu bulan 32 juta' untuk kursus bahasa Inggris, belum yang lain-lainnya," jelas Sukoco. 

Berita Rekomendasi

"Namun, kursusnya belum dibuktikan benar adanya," kata Sukoco. 

Motif Pembunuhan

Motif pembunuhan diduga karena rasa sakit hati pelaku terhadap orang tua dan kakaknya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Plt Kapolresta Magelang, AKBP Mochammad Sajarod Zakun.

Setelah ayahnya pensiun, kebutuhan keluarganya cukup tinggi karena untuk pengobatan sang ayah yang menderita sakit.

Karena itu, Dhio dibebani untuk membantu perekonomian keluarga demi memenuhi kebutuhan.

Dhio merasa terbebani karena sang kakak, Dhea tidak dibebani hal yang sama.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas