DDS Ternyata Racuni Keluarganya hingga Tewas Pakai Sianida, Beli Secara Online Rp 750 Ribu
DDS alias Dheo (22) pelaku pembunuh satu keluarga di Magelang ternyata menggunakan zat kimia sianida untuk lancarkan aksinya.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Pravitri Retno W
DDS Terancam Hukuman Mati
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Djuhandani Rahardjo Puro, mengungkapkan polisi sudah menetapkan DDS sebagai tersangka.
"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka, dengan pembuktian, Kapolres sudah mendapatkan pengakuan, barang bukti lainnya yang bisa mendukung terjadinya pembunuhan," ungkapnya, Selasa (29/11/2022), dikutip dari Kompas.com.
Polisi telah melakukan gelar perkara penetapan tersangka pada Senin (28/11/2022).
Pada Selasa, terbit surat perintah penahanan terhadap DDS.
Atas perbuatan yang dilakukannya, tersangka dijerat Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 338 tentang pembunuhan berencana.
DDS terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
(Tribunnews.com/Milani Resti) (TribunJogja.com/Nanda Sagita Ginting) (Kompas.com/ Ika Fitriana)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.