Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIRAL Oknum Sekdes Cantik di Purworejo Rayakan Ultah di Kelab Malam, Kini Resmi Dicopot dari Jabatan

Pemecatan Andika Sari ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian yang dibuat oleh Kepala Desa Banyuasin Kembaran, Ahmad Abdul Aziz

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in VIRAL Oknum Sekdes Cantik di Purworejo Rayakan Ultah di Kelab Malam, Kini Resmi Dicopot dari Jabatan
TRIBUNJOGJA.COM/ DEWI RUKMINI
Andika Sari saat ditemui Tribunjogja.com di sebuah kedai di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Sabtu (12/11/2022). Ia dicopot dari jabatannya sebagai sekdes karena mengadakan pesta ulangtahun di sebuah kelap malam di Jogja 

Andika Sari juga menegaskan akan mengajukan banding apabila SK Pemecatannya telah rilis.

Ia mengatakan akan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Pasti saya akan mengajukan banding, karena sudah diberikan SK tanpa ada kejelasan masalah. Sebab, tindakan saya tidak merugikan negara.

Saya tidak melakukan korupsi atau penistaan agama, yang jelas saya tidak melakukan tindak pidana," tegasnya.

Sekdes Andika Sari mendapat kecaman dari warga Banyuasin Kembaran usai videonya viral di media sosial pada September lalu.

Sekdes Andika Sari tampak sedang menegak minuman keras di sebuah klub malam di DI Yogyakarta.

Mengenai hal itu, Andika Sari tidak membantah sosok dirinya di dalam video.

Berita Rekomendasi

Ia menceritakan, video itu diambil pada 14 Juni 2022 saat merayakan hari ulang tahunnya yang ke-30.

Ia mengunggah video tersebut ke story akun Instagram namun tidak berlangsung lama, karena sekitar 3 (tiga) jam kemudian ia menghapus unggahan tersebut.

"Kalau videonya memang diambil pas hari itu (14/6/2022). Cuma saya tidak tahu kenapa sudah lewat lama (2 bulan) baru beredar. Kalau meresahkan, harusnya dipermasalahkan saat itu juga. Bukan sudah lewat lama, tapi baru dibilang meresahkan," urainya.

Andika Sari mengungkapkan telah meminta maaf secara terbuka dengan masyarakat saat ada perkumpulan di rumah Kepala Desa Banyuasin Kembaran.

Ia telah mendapat teguran secara lisan dan tertulis dari Kepala Desa, hingga dinonaktifkan dari tugas Sekdes.

"Sejauh ini saya memang tidak diperbolehkan ngantor. Ya saya hanya tugas di luar, semisal kalau ada pertemuan Sekdes, saya masih hadir.

Kemarin, surat tagihan PBB juga masih dialamatkan ke rumah saya. Kemudian saya serahkan kepada Pak Kadus Sebelik," terangnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas