Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah 2023

Simak besaran UMP, UMK, dan UMR di wilayah Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2023.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah 2023
freepik
Ilustrasi uang - Simak besaran UMP, UMK, dan UMR di wilayah Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2023. 

Sebelum diberlakukan besaran UMK akan disosialisasikan terlebih dahulu.

Harapannya, kenaikan UMK di wilayah Barito Utara ini dapat menjadi kesepakatan bersama dan tidak menyalahi aturan hukum.

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara 2023

UMP Kalimantan Tengah

Dikutip dari mmc.kalteng.go.id, UMK Kalimantan Tengah naik sebesar 8,845 persen.

Kini besaran UMP di Provinsi Kalimantan Tengah menjadi Rp3.181.013.

Besaran UMP di Kalimantan Tengah ini diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah nomor 188.44/448/2022 tanggal 24 November 2022.

Penetapan UMP di Kalimantan Tengah ini mengacu pada eraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023 dan Surat Menteri Ketenagakerjaan R.I Nomor B-/360/HIO.01.00/XI/2022 perihal penyampaian data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan untuk penetapan upah minimum tahun 2023. 

BERITA REKOMENDASI

Maka dengan adanya penetapan UMP ini, perusahaan dilarang membayar lebih rendah dari ketetapan UMP tersebut.

Baca juga: Tolak UMP DKI Tahun 2023, Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia Sebut Buruh Akan Selau Miskin

Ilustrasi Uang (UMP)
Ilustrasi Uang (UMP) (Tribunnews.com)

Besaran UMP Kalimantan Tengah dari Tahun ke Tahun

- UMP Kalimantan Tengah Tahun 2018: Rp 2.421.305

- UMP Kalimantan Tengah Tahun 2019: Rp 2.663.435

- UMP Kalimantan Tengah Tahun 2020: Rp 2.903.145

- UMP Kalimantan Tengah Tahun 2021: Rp 2.903.144 

- UMP Kalimantan Tengah Tahun 2022: Rp 2.922.516

- UMP Kalimantan Tengah Tahun 2023: Rp 3.181.013

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Artikel lain terkait Upah Minimum Pekerja

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas