Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan 2023 Sebesar Rp 3.404.177
Upah Minimum Kabupaten (UMK) atau Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Empat Lawang 2023 Rp 3.404.177. Besaran tersebut sama dengan UMP Sumsel.
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Upah Minimum Kabupaten (UMK) atau yang juga kerap disebut Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan 2023 sudah ditetapkan.
Besaran UMR Kabupaten Empat Lawang 2023 yakni Rp 3.404.177,24.
Adapun besaran UMK Empat Lawang tersebut mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan 2023.
Besaran UMK Empat Lawang 2023 disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Empat Lawang, Muhibudin melalui Kabid Hubungan Industri dan Jaminan Sosial, Iklan Fadillah.
Dikutip dari TribunSumsel.com, Iklan menyampaikan UMK Empat Lawang tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp 3.404.177,24.
Lebih lanjut, Iklan menjelaskan saat ini upah di Empat Lawang masih mengacu pada UMP Provinsi, maka belum ada penerapan UMK Kabupaten.
"UMK Empat Lawang tahun 2023 nilainya sama dengan UMP Sumatera Selatan," katanya, Kamis (1/12/2022).
Di Kabupaten Empat Lawang, kata Iklan terdapat lima perusahaan yakni PT Gsp, PT Sni, PT Kendi, PT Elap, dan PT Kkst.
"Dimana jumlah pekerja yang bekerja di tiap perusahaan tersebut masih sangat sedikit yang terdata, untuk di tahun 2022 ini PT Elap berjumlah 44 pekerja, PT Kkst berjumlah 172 pekerja, PT Gsp 266 pekerja, PT Ulu musi SNI 100 pekerja, dan PT Kendi berjumlah 42 pekerja," jelasnya.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kota Palembang, Sumatera Selatan 2023
UMP Sumatera Selatan 2023
Seperti yang telah disinggung, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan telah mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023.
UMP Sumsel 2023 mengalami kenaikan sebesar 8,26 persen dari tahun sebelumnya.
UMP Sumsel 2023 sebesar Rp 3.404.177,24 atau naik Rp 259.731 dari UMP 2022 Rp 3.144.446.
Hal itu sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 877/KPTS/Disnakertrans/2022 tentang Upah Minimum tahun 2023.