Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Remaja di Lamongan Tewas saat Latihan Silat, Polisi Tetapkan 4 Tersangka, Termasuk Pelatih

Polisi menetapkan 4 orangt sebagai tersangka kasus remaja tewas ketika menjalani latihan silat. Tiga dari empat tersangka masih di bawah umur.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Remaja di Lamongan Tewas saat Latihan Silat, Polisi Tetapkan 4 Tersangka, Termasuk Pelatih
Istimewa
Ilustrasi penganiayaan. Seorang pesilat di Lamongan tewas akibat mendapat kekerasan fisik saat latihan. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang remaja asal Lamongan berinisial MRD (15) tewas ketika menjalani latihan silat bersama teman seperguruannya, Kamis (1/12/2022) dini hari.

Korban mengalami kekerasan ketika latihan silat di halaman SDN Dusun Tugu, Desa Tugu, Kecamatan Mantup, Lamongan, Jawa Timur.

Latihan silat berlangsung dari Rabu (30/11/2022) malam dan pada Kamis dini hari korban mengeluh mengalami sakit di perut dan dada akibat tendangan fisik.

Mengetahui keluhan korban, teman sesama pesilat membawanya ke Puskesmas terdekat.

Namun korban sudah meninggal dunia sebelum sampai di Puskesmas.

Baca juga: Pria Tewas di Bandung Ternyata Korban Penganiayaan: 6 Pelaku Ditangkap Polisi

Polisi tetapkan 4 tersangka

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro mengungkap, pihaknya telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tewasnya seorang pesilat di Lamongan.

Berita Rekomendasi

Keempat tersangka yakni A (16), M (16), F (19) dan ARA (18) telah diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah naik statusnya, dari saksi menjadi tersangka. Ada empat orang (tersangka), yang sebelumnya berstatus saksi," ujarnya pada Jumat (2/12/2022) dikutip dari Kompas.com.

Para tersangka merupakan senior dan pelatih korban yang melatih fisik korban dengan kekerasan.

Dari keempat tersangka tiga diantaranya masih di bawah umur.

"Dan satu diantaranya sudah ditahan," tambahnya.

Baca juga: Viral Video Penganiayaan Siswi SD di Ternate, Diduga karena Tak Memberi Jawaban ke Teman saat Ujian

Sementara tiga tersangka lain yang masih di bawah umur akan ditangani perkaranya oleh unit perlindungan perempuan dan anak (PPA).

"Meski dibawah umur, ketiganya tetap statusnya jadi tersangka," terangnya dikutip dari TribunJatim.com.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas