Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara 2023

Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara 2023. Simak selengkapnya dalam artikel ini.

Penulis: Salma Fenty Irlanda
Editor: Sri Juliati
zoom-in Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara 2023
freepik
Ilustrasi uang. Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) 2023 sesuai dengan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Tenggara 2023.

Keputusan terkait berapa UMK Buton 2023 tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Sultra Ali Mazi, Nomor 662 Tahun 2022.

Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara menjadi satu di antara 13 kabupaten di Sultra yang tidak memiliki Dewan Pengupahan.

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara 2023

Akibatnya, besaran UMK Buton 2023 disesuaikan dengan besaran UMP Sultra 2023, yaitu Rp 2.576.016,96.

"Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Tenggara tahun 2023 berlaku di seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Sulawesi Tenggara yang belum mempunyai upah minimum kabupaten/kota,” demikian bunyi surat keterangan tersebut, dikutip Tribunnews dari TribunnewsSultra, Senin (5/12/2022).

UMP Sulawesi Tenggara 2018-2021

Mengutip dari berbagai sumber, berikut besaran UMP Sultra selama 5 tahun terakhir.

Berita Rekomendasi

2018: Rp 2.177.052,00

2019: Rp 2.351.870,00

2020: Rp 2.552.015,00

2021: Rp 2.552.014,52

2022: Rp 2.576.016,96


Adapun empat Kota/Kabupaten di Sulawesi Tenggara yang sudah memiliki Dewan Pengupahan dan menentukan UMK-nya sendiri.

Yaitu Kota Kendari, Kabupaten Konawe, Kolaka, dan Konawe Utara (Konut).

Sementara itu, dalam poin f SK tersebut menyebutkan UMP Sultra 2023 yang sudah ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.

UMP Sulawesi Tenggara 2023  sudah dipastikan mengalami kenaikan sebesar 7,10 persen atau sekitar Rp 182.967,58.

Kenaikan ini didasarkan dari UMP Sultra 2022 yakni sebesar Rp 2.576.016,96.

Artinya, setelah mengalami kenaikan kini UMP Sultra 2023 menjadi Rp 2.758.984,54.

Terkait penetapan tersebut, berikut imbauan resmi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) yang dibacakan Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra Asrun Lio:

1. Perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari ketentuan upah minimum provinsi (UMP) Sulawesi Tenggara tahun 2023.

2. Upah minimum provinsi (UMP) Sulawesi Tenggara tahun 2023 berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

3. Pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah di perusahaan, sehingga upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.

4. Upah minimum provinsi (UMP) Sulawesi Tenggara tahun 2023 berlaku diseluruh kabupaten/kota se-Provinsi Sulawesi Tenggara yang belum mempunyai upah minimum kabupaten/kota.

5. Keputusan Gubernur Nomor 662 Tahun 2022 tentang upah minimum provinsi (UMP) Sulawesi Tenggara tahun 2023 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.

“Demikian pengumuman upah minimum provinsi (UMP) Sulawesi Tenggara tahun 2023, untuk diketahui dan menjadi pedoman semua pihak,” kata dia.

Ada Penegasan untuk Perusahaan

Dalam surat keputusan gubernur tersebut, lanjut Haswandy, ada beberapa penegasan yang disampaikan.

Pemprov menekankan adanya larangan bagi perusahaan yang membayar upah lebih rendah dari ketentuan UMP Sultra 2023.

"Upah Minimum Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2023 berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan," isi dalam surat tersebut.

Pemprov, sambung Haswandy, juga mengharuskan perusahaan untuk menyusun struktur dan skala upah.

Sehingga pekerja dengan masa kerja 1 tahun atau lebih, mendapatkan upah sesuai dengan pedoman pada stuktur di perusahan tersebut.

Sebelumnya, kata Haswandy, pihaknya sudah menggelar rapat Dewan Pengupahan untuk menyetujui besaran UMP Sultra tahun 2023.

Baca juga: Partai Buruh Kecam Sikap Pengusaha Gugat Aturan Penetapan UMP 2023

Dikutip TribunnewsSultra.com, dari salinan Permenaker Nomor 31 Tahun 2021 dijelaskan bahwa keanggotaan Dewan Pengupahan tersebut terdiri atas unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/ serikat buruh, akademisi, dan pakar.

Hasil pertemuan Dewan Pengupahan itu, selanjutnya diajukan ke Gubernur Sultra Ali Mazi untuk dipertimbangkan sebelum ditetapkan melalui SK.

“Besaran UMP Sultra 2023 yang kami ajukan akan ditetapkan Gubernur paling lambat 28 November,” jelas Haswandy.

Besaran UMP Sulawesi Tenggara 2023 yang diusulkan naik dengan merujuk Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimun 2023.

Baca juga: Terakhir Pengumuman UMP 2023, Dibatasi Maksimal 10 persen, Akademisi: Seharusnya Pengusaha Tak Terbebani

Adapun usulan dinaikkannya UMP Sulawesi Tenggara 2023 karena kondisi ekonomi Provinsi Sultra yang cukup membaik.

Haswandy menjelaskan, pada saat penetapan UMP Sultra 2023, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo)  sempat keberatan.

Namun, keputusan tersebut akhirnya disetujui oleh pemilik usaha.

Hal ini karena menyangkut kepentingan para buruh atau pekerja yang diakomodir pemerintah pusat.

(Tribunnews.com/Salma/Galuh Widya Wardani/Tiara Shelavie)(TribunnewsSultra.com/La.Ode Ari)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas