Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar UMP, UMK, UMR Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur 2023

Inilah besaran Upah Minimun Kota/Kabupaten (UMK) Kupang, Nusa Tenggara Timur tahun 2023 yang naik menjadi Rp 2.187.000, dibandingkan tahun 2022.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Daftar UMP, UMK, UMR Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur 2023
Tribunnews.com
Ilustrasi Uang. Dalam artikel mengulas tentang besaran Upah Minimun Kota/Kabupaten (UMK) Kupang, Nusa Tenggara Timur tahun 2023. 

Data UMP NTT Lima Tahun Terakhir

Berikut ini data UMP NTT selama lima tahun terakhir:

UMP NTT 2018 sebesar Rp 1.660.000

UMP NTT 2019 sebesar Rp 1.795.000

UMP NTT 2020 sebesar Rp 1.950.000

UMP NTT 2021 sebesar Rp 1.950.000

UMP NTT 2022 sebesar Rp 1.975.000

Berita Rekomendasi

UMP NTT 2023 sebesar Rp 2.123.994

Ilustrasi uang
Ilustrasi uang (freepik)

Tenaga Kontrak Apresiasi Positif atas Kenaikan UMP NTT

Upah Minimum Provinsi (UMP) di tahun 2023 kini mengalami kenaikan, menjadi Rp 2.123.994.

Sebelumnya, adanya kenaikan UMP tahun 2023 ini mendapat respons positif dari tenaga kerja atau pegawai di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Satu di antaranya, yakni tenaga kontrak pada Dinas Kesehatan NTT yang tidak ingin disebutkan namanya.

Menurutnya, UMP yang naik dapat berdampak positif pada roda ekonomi para pegawai, khususnya tenaga kontrak.

"Saya berharap tahun depan UMPnya naik. Bila perlu naik besar dari sebelumnya," ucapnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas