Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tokoh Babel Minta Penegak Hukum Usut Dugaan Pencaplokan Pulau Tujuh oleh Kabupaten Lingga

Pulau Tujuh bukanlan sebuah daerah dengan topografi pulau tunggal, melainkan berupa gugusan tujuh pulau.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Tokoh Babel Minta Penegak Hukum Usut Dugaan Pencaplokan Pulau Tujuh oleh Kabupaten Lingga
ist
Tokoh Bangka Belitung di Jakarta. 

Sejarawan Bangka Belitung Akhmad Elvian, dalam buku berjudul Kampoeng di Bangka menyebutkan, Pulau Tujuh yang berada di utara Bangka, sejak lama menjadi jalur pelayaran strategis Nusantara.

Rute dagang itu dirintis sejak masa kerajaan Sunda pada abad ke-16, kemudian berganti dengan pengaruh Kesultanan Banten hingga akhirnya Kesultanan Palembang.

Pada abad ke-19, tepatnya tahun 1857, Pulau Tujuh atau disebut juga Kadjangan oleh pemerintahan Hindia Belanda dinyatakan masuk kerajaan Melayu Riau, Lingga.

Polemik kepemilikan Pulau Tujuh mencuat saat disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2000 tentang pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Beleid itu merinci wilayah Bangka Belitung sebelah utara berbatasan dengan Laut Natuna, sehingga diasumsikan gugusan Pulau Tujuh berada di dalam batas yang masuk wilayah Kepulauan Bangka Belitung.

Sementara Pulau Pekajang yang menjadi bagian dari Pulau Tujuh dimasukkan ke dalam Kabupaten Lingga berdasar UU Nomor 31 Tahun 2003.

Permasalahan tersebut telah dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) namun belum ada keputusan inkrah (tetap).

BERITA REKOMENDASI

Status kepemilikan Pulau Tujuh menjadi penting seiring dibahasnya rancangan undang-undang (RUU) daerah kepulauan yang berimplikasi pada perimbangan bagi hasil sumberdaya alam.

Sumber: Tribunnews.com/Kompas.com

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas