Tokoh Babel Minta Penegak Hukum Usut Dugaan Pencaplokan Pulau Tujuh oleh Kabupaten Lingga
Pulau Tujuh bukanlan sebuah daerah dengan topografi pulau tunggal, melainkan berupa gugusan tujuh pulau.
Editor: Hasanudin Aco
“Meningkatnya status hukum suatu daerah akan meningkatkan status politik, ekonomi, sosial dan budaya masyarakat daerah tersebut,” tandas Johan Murod.
Mengenal Pulau Tujuh
Pulau Tujuh hangat diperbincangkan karena status kepemilikannya yang masih menjadi polemik antara Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Kepulauan Riau (Kepri).
Pulau Tujuh bukanlan sebuah daerah dengan topografi pulau tunggal, melainkan berupa gugusan tujuh pulau.
Oleh karena itu, namanya populer dengan sebutan Pulau Tujuh. Masyarakat Tionghoa menyebutnya Chi Shu.
Pulau terbesar di Pulau Tujuh adalah Pekajang namun pulau ini belum berpenghuni.
Masyarakat Desa Pekajang yang berjumlah sekitar 137 kepala keluarga (KK) justru bermukim di Pulau Cibia atau Cebia dalam dialek masyarakat setempat.
Masyarakat menyebut Pulau Pekajang yang belum berpenghuni dengan nama Pekajang Besar dan Cibia sebagai Pekajang Kecil.
Enam pulau lainnya bernama Tukong Yu, Pasir Keliling, Penyaman, Lalang, Kembung dan Jambat.
Secara geografis gugusan Pulau Tujuh lebih dekat ke wilayah Bangka.
Yakni sekitar 3 jam perjalanan laut ke Teluk Limau, Parittiga, Bangka Barat atau 5 jam perjalanan ke Belinyu, Bangka.
Sedangkan dari Pulau Tujuh menuju Kabupaten Lingga dibutuhkan waktu sekitar 9 jam pelayaran.
Masyarakat Pulau Tujuh menggantungkan hidup dari hasil laut.
Mereka lebih banyak bertransaksi membeli kebutuhan pokok terutama es balok untuk mengawetkan ikan ke Kabupaten Bangka.