Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan 2023
UMK atau UMR Kabupaten Ogan Komering Ilir 2023 sebesar Rp 3.404.177. Besaran ini sama dengan UMP Sumsel 2023.
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Upah Minimum Kabupaten (UMK) atau Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan 2023 sebesar Rp 3.404.177.
Besaran UMR Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) 2023 ini mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan.
UMK OKI 2023 sebesar Rp 3.404.177 ini disampaikan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten OKI, Sudiyanto Djakfar melalui Kabid Hubungan Industrial, Rizal.
Dikatakan Rizal, UMK OKI masih mengikuti UMP Sumsel 2023.
"Surat Keterangan Gubernur tentang kenaikan UMP sudah kami terima," katanya, Kamis (1/12/2022) dikutip dari TribunSumsel.com.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan 2023
Lebih lanjut Rizal menyampaikan di Kabupaten OKI terdapat 126 perusahaan.
"Kita hanya menjembatani antara pekerja dan pemberi kerja, jangan sampai ada ketimpangan. Di kabupaten OKI sendiri terdapat sebanyak 126 perusahaan yang meliputi perkebunan, kontraktor, kehutanan dan industri," tuturnya.
Nantinya, seluruh perusahaan di Kabupaten OKI ikut menerapkan naiknya UMP 2023 ini.
"Mulai tahun depan UMP kita kan naik, jadi secara otomatis perusahaan harus ikut menaikannya, agar karyawan mendapatkan kesejahteraan," sebut Rizal.
Meskipun tidak terlalu signifikan, salah satu pekerja perkebunan kelapa sawit, Prasetyo merasa bersyukur adanya kenaikan gaji.
"Kalau keinginan saya gaji naiknya di atas 10 persen. Tetapi dengan adanya informasi kenaikan ini juga sudah bersyukur sekali," katanya.
"Lumayanlah bisa buat tambahan ongkos pulang - pergi dari rumah ke kantor," imbuhnya.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kota Palembang, Sumatera Selatan 2023
UMP Sumatera Selatan 2023
Pemprov Sumatera Selatan menetapkan UMP Sumsel 2023 sebesar Rp 3.404.177,24.
UMP Sumsel 2023 naik 8,26 persen atau Rp 259.731 dari tahun sebelumnya sebesar Rp 3.144.446.
Hal tersebut sebagaimana termuat dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 877/KPTS/Disnakertrans/2022.
Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru mengungkapkan bahwa UMP Sumsel 2023 merupakan rumusan yang dilaksanakan dengan kepekaan yang tinggi.
"Jadi peka itu bukan hanya kuping kanan tapi juga kuping kiri, kelayakan hidup buruh juga perlu diperhatikan," kata Deru, Senin (28/11/2022) dikutip dari TribunSumsel.com.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan 2023
Daftar UMP Sumsel 5 Tahun Terakhir
1. Besaran UMP Sumsel 2022 - Rp 3.144.446 atau sama dengan besar UMP tahun lalu.
2. Besaran UMP Sumsel 2021 - Rp 3.144.446
3. Besaran UMP Sumsel 2020 - Rp 3.043.111
4. Besaran UMP Sumsel 2019 - Rp 2.804.453
5. Besaran UMP Sumsel 2018 - Rp 2.595.995
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan 2023
Kapan UMP, UMK dan UMR 2023 mulai berlaku?
Terkait kapan berlakunya UMP dan UMK telah diatur dalam Permenaker No 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minumum Tahun 2023 pasal 17.
Dalam pasal tersebut dijelaskan Upah Minimum provinsi dan kabupaten/kota yang telah ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.
(Tribunnews.com/Fajar)(TribunSumsel.com/Winando Davinchi/Linda Trisnawati)