Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara 2023
Inilah besaran UMP, UMK, UMR Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara tahun 2023.
Penulis: Salma Fenty Irlanda
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Menurut Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Tenggara, La Ode Ali Haswandy, ketiga kota/kabupaten itu nantinya akan menetapkan UMK berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022.
"Iya, tetap mengikuti formula sesuai Permenaker No 18 Tahun 2022 tentang upah minimum, dalam perhitunganya harus lebih tinggi dari UMP," jelasnya.
"Untuk kabupaten dan kota yang memiliki Dewan Pengupahan yaitu Kota Kendari, Konawe Utara, dan Kolaka. Kalau tidak salah sampai 8 Desember 2022 penetapan UMK."
UMP Sulawesi Tenggara 2018-2022
Mengutip dari berbagai sumber, berikut besaran UMP Sultra selama 5 tahun terakhir.
2018: Rp 2.177.052,00
2019: Rp 2.351.870,00
2020: Rp 2.552.015,00
2021: Rp 2.552.014,52
2022: Rp 2.576.016,96
Terkait penetapan tersebut, berikut imbauan resmi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) yang dibacakan Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra Asrun Lio:
1. Perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari ketentuan upah minimum provinsi (UMP) Sulawesi Tenggara tahun 2023.
2. Upah minimum provinsi (UMP) Sulawesi Tenggara tahun 2023 berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
3. Pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah di perusahaan, sehingga upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.