Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Lombok Timur 2023, Naik 9 Persen
Berikut daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Lombok Timur 2023. UMP Lombok Timur 2023 naik 9 persen menjadi Rp 2.372.532 dari Rp 2.207.212 pada 2022.
Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lombok Timur pada 2023 telah ditetapkan dengan kenaikan sebesar 9 persen.
Dengan kenaikan 9 persen maka UMK Lombok Timur 2023 menjadi Rp 2.372.532 dari Rp 2.207.212 pada 2022.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lombok Timur, Muhammad Hairi, mengatakan bahwa pihaknya telah menyepakati UMK Lombok Timur 2023 bersama dewan pengupahan.
"UMK di Lombok Timur telah dibahas oleh dewan pengupahan dan sudah disepakati kenaikan UMK di tahun 2023 menjadi Rp. 2.372.532," ungkap Hairi pada Jumat (2/12/2022), dikutip dari TribunLombok.
Hairi menjelaskan bahwa kenaikan UMK Lombok Timur 2023 dipengaruhi oleh naiknya harga kebutuhan pokok, tingkat inflasi, standar kelayakan hidup dan variabel yang lainnya.
Tak hanya itu, Hairi juga menargetkan UMK Lombok Timur akan diberlakukan mulai 1 Januari 2023.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kota Bima, Nusa Tenggara Barat 2023, Naik 7,03 Persen
"Oleh karenanya sesuai kesepakatan yang telah terjalin sebelumnya dengan Tripartit yang terdiri dari, pemerintah, pengusaha dan pekerja, maka kenaikan UMK Lombok Timur akan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2023 mendatang," imbuhnya.
Diketahui, besaran UMK Lombok Timur 2023 tersebut lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP) Nusa Tenggara Barata (NTB).
Diketahui sebelumnya UMP NTB 2023 telah ditetapkan di angka Rp 2.371.407.
UMP NTB 2023 Naik 7,44 Persen
Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Nusa Tenggara Barat (NTB) kini telah ditetapkan, yakni naik sebesar 7,44 persen.
Sehingga UMP NTB pada tahun 2022 yang senilai Rp 2.207.212 naik senilai Rp 164.195, menjadi Rp 2.371.407.
Kenaikan UMP NTB tersebut telah diresmikan dalam Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Nomor 561-793 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2023.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi, kenaikan UMP NTB tersebut telah memperhatikan aspirasi pengusaha dan serikat pekerja.
"Sehingga mengambil keputusan dan menetapkan UMP tahun 2023 sebesar 7,44 persen dibandingkan tahun ini," kata Aryadi, Senin (28/11/2022).
Selain itu Aryadi menilai kenaikan UMP NTB ini telah sesuai dengan kondisi riil ekonomi, inflasi, serta kesempatan kerja atau produktivitas tenaga kerja di NTB.
"Maksudnya besaran kenaikan UMP ini sesuai dengan kondisi riil pertumbuhan ekonomi, inflasi dan kesempatan kerja di NTB. Jadi UMP tahun 2023 sebesar Rp 2.371.407," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)(TribunLombok/Ahmad Wawan Sugandika)