Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota Fraksi Otsus DPR Papua Barat Ditangkap Polisi, Diduga Korupsi Dana Hibah Rp 6,1 Miliar

Anggota Fraksi Otsus DPR Papua Barat berinisial YAY ditangkap tim Tindak Pidana Korupsi Tipikor Polda Papua Barat.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Anggota Fraksi Otsus DPR Papua Barat Ditangkap Polisi, Diduga Korupsi Dana Hibah Rp 6,1 Miliar
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Ilustrasi korupsi - Anggota Fraksi Otsus DPR Papua Barat berinisial YAY ditangkap tim Tindak Pidana Korupsi Tipikor Polda Papua Barat. YAY ditangkap di kawasan Kenari Tinggi Kwawi, Distrik Manokwari Timur, Manokwari terkait dugaan kasus korupsi. 

TRIBUNNEWS.COM, PAPUA - Anggota Fraksi Otsus DPR Papua Barat berinisial YAY ditangkap tim Tindak Pidana Korupsi Tipikor Polda Papua Barat, Selasa (6/12/2022) sekitar pukul 17.30 WIT.

YAY ditangkap di kawasan Kenari Tinggi Kwawi, Distrik Manokwari Timur, Manokwari terkait dugaan kasus korupsi.

"Beliau sedang menjalani pemeriksaan di ruangan penyidik," kata Direskrimsus Polda Papua Barat Kombes Romylus Tamtelehitu saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa.

Kombes Romylus Tamtelehitu mengatakan, proses penangkapan YAY sempat menyita perhatian pengendara motor dan warga setempat.

Baca juga: Sidang Korupsi Migor: Saksi Ahli Ralat Angka Kerugian Perekonomian Negara, Turun Rp1 Triliunan

Diketahui, YAY ditetapkan tersangka terkait dugaan korupsi dana hibah untuk organisasi masyarakat Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan atau Kawal.

Dana hibah itu sebesar Rp 6,1 miliar dari APBD Induk Papua Barat Tahun 2018 dan APBD Tahun 2019.

Berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara, terdapat anggaran senilai Rp 4,3 miliar yang diduga tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Berita Rekomendasi

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau 3 Undang-undang RepubIik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

YAY terancam hukuman pidana paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit senilai Rp 200 juta dan paling banyak senilai Rp 1 miliar.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Anggota Fraksi Otsus DPR Papua Barat Ditangkap terkait Korupsi Dana Hibah, Begini Ceritanya

Sumber: Tribun Papua
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas