Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Siak, Riau 2023: Naik Rp 247.676, Berlaku 1 Januari 2023

Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Siak, Riau 2023 yang naik Rp 247.676. UMK ini berlaku mulai 1 Januari 2023. Simak daftar UMK Siak di artikel ini.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Miftah
zoom-in Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Siak, Riau 2023: Naik Rp 247.676, Berlaku 1 Januari 2023
Tribunnews.com
Ilustrasi Uang. - Berikut ini daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Siak, Riau 2023 yang naik Rp 247.676. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) Kabupaten Siak, Provinsi Riau 2023.

Gubernur Riau, Syamsuar telah menetapkan UMK untuk 12 Kabupaten/Kota di Provinsi Riau pada 7 Desember 2022.

UMK Kabupaten Siak 2023 ditetapkan Rp 3.361.913.

Jumlah ini naik Rp 247.676 dari UMK Kabupaten Siak 2022 yaitu Rp 3.114.237,83.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Siak telah mengajukan kenaikan UMK 2023 sejumlah Rp 3.378.356,34 atau 8,48 persen.

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kota Dumai, Provinsi Riau 2023: Naik Rp 309.118, Tertinggi di Riau

Namun, Gubernur Riau menetapkan UMK Kabupaten Siak 2023 sebesar Rp 3.361.913.

Setelah UMK disahkan, pihaknya sebagai ketua dewan pengupahan kabupaten Siak akan menyurati perusahaan-perusahaan untuk menyosialisasikan UMK 2023.

Berita Rekomendasi

Perusahaan harus mematuhi ketetapan gubernur dan Distransnaker Siak juga menampung pengaduan buruh jika perusahaan tidak mematuhinya.

“Tentunya kita juga akan memantau kepatuhan perusahaan untuk melaksanakan kewajibannya memberi upah sesuai UMK,” kata dia, dikutip dari TribunPekanbaru.

Ilustrasi uang
Ilustrasi uang (freepik)

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Sleman, DIY 2023

Penetapan UMK ini berdasarkan SK Gubernur Riau Nomor: Kpts 1783/XII/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten Kota di Riau Tahun 2023.

UMK di 12 Kabupaten/kota ini ditetapkan setelah Pemerintah Kabupaten/kota mengusulkan UMK.

Untuk UMK Kabupaten Siak, pengusulan ini melalui sidang dewan pengupahan dilaksanakan pada 30 November lalu.

Dewan pengupahan tersebut terdiri dari Serikat Pekerja/Buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), akademisi, dewan pakar dan pemerintah daerah setempat.

Semua pihak bersepakat dengan angka kenaikannya tersebut.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas