Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara 2023 Jadi Rp 2.874.312,58
Simak daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara 2023 yang mengalami kenaikan sebesar 6,78 persen atau Rp 182.504,58.
Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Berikut daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara 2023.
Diketahui, UMK Kabupaten Mandailing Natal pada 2023 mengalami kenaikan sebesar 6,78 persen atau Rp 182.504,58 menjadi Rp 2.874.312,58.
Sebelumnya, UMK Kabupaten Mandailing Natal pada tahun 2022 sebesar Rp 2.691.808,00.
Selain Kabupaten Mandailing Natal, Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi juga telah menetapkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) di daerah Sumatera Utara lainnya.
Pada 7 Desember 2022, Edy Rahmayadi telah mengeluarkan Surat Keputusan masing-masing UMK kabupaten/kota tersebut.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Dairi, Sumatera Utara 2023: Naik 6,9 Persen Jadi Rp 2.710.493
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumut, Baharuddin Siagian menyampaikan bahwa dari total 33 kabupaten/kota di Sumut, tujuh di antaranya mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 7,45 persen.
Sementara itu, 25 kabupaten dan kota lainnya sudah ditetapkan UMK-nya dan satu daerah belum mengirimkan usulan UMK.
"Penetapan ini berdasarkan usulan dari pemerintah Kabupaten/Kota masing-masing, itulah yang kita lihat dan rapatkan, sehingga angka-angka yang ada itu, sudah kita analisa, maka kita tetapkan lah UMK Kabupaten/Kota Tahun 2023," ungkap Baharuddin saat diwawancarai di kantor Gubernur Sumut, Kamis (8/12/2022), dikutip dari Tribun Medan.
Menurut Baharuddin, pada 2023, seluruh kabupaten dan kota mengalami kenaikan UMK yang signifikan, seperti Medan yang mengalami kenaikan 7,52 persen.
"Jadi memang tahun ini semua kabupaten kota mengalami kenaikan yang signifikan, artinya yang semula dua atau tiga tahun lalu kebelakang tidak naik, hari ini bagus kenaikannnya."
"Mudah-mudahan ini bisa membuat hati para pekerja tenang dalam pekerjaannya," tutur Baharuddin.
Pihak Baharuddin pun akan melakukan sosialisasi dan monitoring untuk memastikan pihak pengusaha menjalani aturan yang berlaku.
"Ini yang terus kita lakukan bersama untuk memonitoring agar tidak ada pengusaha yang membayarkan upah di bawah UMP," jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga membuka posko aduan di kantor Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Jalan Asrama Medan untuk pengaduan terkait hubungan industrial.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.