Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Pidie Jaya, Aceh 2023: Naik Jadi Rp 3.413.666

Inilah besaran UMK Pidie Jaya 2023 yang tetap mengacu pada UMP Aceh 2023, naik sebesar 7,8 persen.

Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Pidie Jaya, Aceh 2023: Naik Jadi Rp 3.413.666
WARTAKOTA.tribunnews.com/Nur Ichsan
Ilustrasi Uang. Inilah besaran UMK Pidie Jaya 2023 yang tetap mengacu pada UMP Aceh 2023, naik sebesar 7,8 persen. 

“Berdasarkan saran dan pertimbangan tersebut, Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki kemudian menetapkan UMK Kota Banda Aceh untuk Tahun 2023 sebesar Rp 3.540.555 atau naik 8 persen dari tahun sebelumnya."

"Dan UMK Aceh Tamiang sebesar Rp 3.456.603 atau naik 7,6 persen dari UMK Aceh Tamiang tahun 2023,” jelas MTA, Kamis (8/12/2022), dalam keterangan di laman acehprov.go.id.

Baca juga: UMP Aceh 2023: Naik 7,8 Persen, Jadi Rp3,4 Juta, Berlaku Mulai 1 Januari

UMK yang ditetapkan oleh Gubernur tersebut merupakan jaring pengaman dalam pembayaran upah di suatu kabupaten/kota.

Selanjutnya, penerapan UMK di Banda Aceh dan Aceh Tamiang akan tetap diawasi oleh pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi.

Apabila perusahaan membayar upah di bawah UMK, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (Serambinews.com/Idris Ismail)

Berita lain terkait Upah Minimum Pekerja 2022

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas