Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara 2023
Inilah besaran UMP, UMK, UMR Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara tahun 2023.
Penulis: Salma Fenty Irlanda
Editor: Tiara Shelavie
2. Upah minimum provinsi (UMP) Sulawesi Tenggara tahun 2023 berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
3. Pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah di perusahaan, sehingga upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.
4. Upah minimum provinsi (UMP) Sulawesi Tenggara tahun 2023 berlaku diseluruh kabupaten/kota se-Provinsi Sulawesi Tenggara yang belum mempunyai upah minimum kabupaten/kota.
5. Keputusan Gubernur Nomor 662 Tahun 2022 tentang upah minimum provinsi (UMP) Sulawesi Tenggara tahun 2023 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.
“Demikian pengumuman upah minimum provinsi (UMP) Sulawesi Tenggara tahun 2023, untuk diketahui dan menjadi pedoman semua pihak,” kata dia.
Ada Penegasan untuk Perusahaan
Dalam surat keputusan gubernur tersebut, lanjut Haswandy, ada beberapa penegasan yang disampaikan.
Pemprov menekankan adanya larangan bagi perusahaan yang membayar upah lebih rendah dari ketentuan UMP Sultra 2023.
"Upah Minimum Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2023 berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan," isi dalam surat tersebut.
Pemprov, sambung Haswandy, juga mengharuskan perusahaan untuk menyusun struktur dan skala upah.
Sehingga pekerja dengan masa kerja 1 tahun atau lebih, mendapatkan upah sesuai dengan pedoman pada stuktur di perusahan tersebut.
Sebelumnya, kata Haswandy, pihaknya sudah menggelar rapat Dewan Pengupahan untuk menyetujui besaran UMP Sultra tahun 2023.
Baca juga: Partai Buruh Kecam Sikap Pengusaha Gugat Aturan Penetapan UMP 2023
Dikutip TribunnewsSultra.com, dari salinan Permenaker Nomor 31 Tahun 2021 dijelaskan bahwa keanggotaan Dewan Pengupahan tersebut terdiri atas unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/ serikat buruh, akademisi, dan pakar.
Hasil pertemuan Dewan Pengupahan itu, selanjutnya diajukan ke Gubernur Sultra Ali Mazi untuk dipertimbangkan sebelum ditetapkan melalui SK.
“Besaran UMP Sultra 2023 yang kami ajukan akan ditetapkan Gubernur paling lambat 28 November,” jelas Haswandy.
Besaran UMP Sulawesi Tenggara 2023 yang diusulkan naik dengan merujuk Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimun 2023.
Adapun usulan dinaikkannya UMP Sulawesi Tenggara 2023 karena kondisi ekonomi Provinsi Sultra yang cukup membaik.
Haswandy menjelaskan, pada saat penetapan UMP Sultra 2023, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sempat keberatan.
Namun, keputusan tersebut akhirnya disetujui oleh pemilik usaha.
Hal ini karena menyangkut kepentingan para buruh atau pekerja yang diakomodir pemerintah pusat.
(Tribunnews.com/Salma/Galuh Widya Wardani/Tiara Shelavie)(TribunnewsSultra.com/La.Ode Ari)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.