Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara 2023
Inilah besaran UMP, UMK, UMR Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara tahun 2023.
Penulis: Salma Fenty Irlanda
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) 2023 sama dengan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Tenggara (Sultra) 2023.
Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara menjadi salah satu dari 14 kabupaten di Sultra yang tidak memiliki Dewan Pengupahan.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara 2023
Karena alasan itu, besaran UMK Kolaka Utara 2023 disamakan dengan besaran UMP Sultra 2023.
Keputusan terkait besaran UMK Kolaka Utara 2023 ini tertuang di Surat Keputusan (SK) Gubernur Sultra Ali Mazi, Nomor 662 Tahun 2022.
"Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Tenggara tahun 2023 berlaku di seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Sulawesi Tenggara yang belum mempunyai upah minimum kabupaten/kota,” demikian bunyi surat keterangan tersebut, dikutip Tribunnews dari TribunnewsSultra, Minggu (11/12/2022).
Untuk besaran UMP Sulawesi Tenggara 2023 dipastikan naik sebesar 7,10 persen atau sekitar Rp 182.967,58.
Kenaikan ini didasarkan dari UMP Sultra 2022 yakni sebesar Rp 2.576.016,96.
Setelah mengalami kenaikan kini UMP Sultra 2023 menjadi Rp 2.758.984,54.
Besaran UMK Kabupaten Kolaka Utara 2023 ini sesuai dengan besaran UMP Sultra.
Keputusan ini akan berlaku per awal Januari 2023.
Daftar Kabupaten/Kota di Sulawesi Tenggara yang Belum Memiliki Dewan Pengupahan
Termasuk Kabupaten Kolaka Timur, total ada 13 kota/kabupaten lainnya di Sultra yang belum memiliki Dewan Pengupahan.
13 kota/kabupaten tersebut yakni:
1. Kabupaten Bombana - Rumbia
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.