Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara 2023: Naik Jadi Rp 3.152.341
Simak daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara 2023 dalam artikel ini. UMK Labuhanbatu Selatan naik menjadi Rp 3.152.341,69.
Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara 2023.
Pada 7 Desember 2022, Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi telah mengeluarkan Surat Keputusan masing-masing Upah Minimum Kota (UMK) seluruh daerah di Sumatera Utara (Sumut).
UMK Kabupaten Labuhanbatu Selatan pada tahun 2023 mengalami kenaikan 7,29 persen atau Rp 214.081,63.
Kini, UMK Kabupaten Labuhanbatu Selatan tahun 2023 menjadi Rp 3.152.341,69.
Sementara itu, UMK Kabupaten Labuhanbatu Selatan pada tahun 2022 sebesar Rp 2.938.260,06.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara 2023, Naik Jadi Rp 3.116.458
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumut, Baharuddin Siagian menyampaikan, dari total 33 kabupaten/kota di Sumut, tujuh di antaranya mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 7,45 persen.
Di sisi lain, 25 kabupaten dan kota lainnya sudah ditetapkan UMK-nya dan satu daerah belum mengirimkan usulan UMK.
"Penetapan ini berdasarkan usulan dari pemerintah Kabupaten/Kota masing-masing, itulah yang kita lihat dan rapatkan, sehingga angka-angka yang ada itu, sudah kita analisa, maka kita tetapkan lah UMK Kabupaten/Kota Tahun 2023," jelas Baharuddin saat diwawancarai di kantor Gubernur Sumut, Kamis (8/12/2022), dikutip dari Tribun Medan.
Baharuddin mengatakan, pada 2023, seluruh kabupaten dan kota mengalami kenaikan UMK yang signifikan, seperti Medan yang mengalami kenaikan 7,52 persen.
"Jadi memang tahun ini semua kabupaten kota mengalami kenaikan yang signifikan, artinya yang semula dua atau tiga tahun lalu kebelakang tidak naik, hari ini bagus kenaikannnya."
"Mudah-mudahan ini bisa membuat hati para pekerja tenang dalam pekerjaannya," ucap Baharuddin.
Pihak Baharuddin pun akan melakukan sosialisasi dan monitoring untuk memastikan pihak pengusaha menjalani aturan yang berlaku.
"Ini yang terus kita lakukan bersama untuk memonitoring agar tidak ada pengusaha yang membayarkan upah di bawah UMP," bebernya.
Tak hanya itu, pihaknya juga membuka posko aduan di kantor Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Jalan Asrama Medan untuk pengaduan terkait hubungan industrial.