Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pembacokan Pelajar di Purworejo, Kini Terancam Penjara 10 Tahun
Dua pelaku pembacokan di Purworejo, Jawa Tengah ditetapkan jadi tersangka dan terancam penjara 10 tahun.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
"Sesampainya di depan SPBU Loano, tiba-tiba korban dihadang oleh rombongan pelaku. Korban sempat dikejar oleh pelaku dan terjatuh. Saat jatuh itu, barulah korban disabet menggunakan clurit oleh salah satu pelaku atau eksekutornya," Ungkap Ryan.
Saat melintas, korban masih menggunakan seragam sekolahnya.
Baca juga: Polisi Masih Buru Pelaku yang Aniaya Sopir Taksi Online di Purworejo hingga Tewas
Senjata tajam yang digunakan pelaku berjenis celurit.
Korban pun akhirnya lari menuju SPBU dan masuk ke toko swalayan yang berada di sana untuk meminta pertolongan.
Masih mengutip TribunJogja, korban juga sempat dikejar salah satu pelaku hingga depan swalayan.
Namun akhirnya salah satu pelaku pergi meninggalkan korban.
Pelaku pengeroyokan ini disangkakan dengan Pasal 170 KUHP sub Pasal 351 KUHP dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kekerasan, Penganiayaan, dan Menggunakan Senjata Tajam untuk Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
(Tribunnews.com, Renald)(TribunJogja.com, Dewi Rukmini)(Kompas.com, Bayu Apriliano)